BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Pihak Polres Lebak Terkesan Tutup Mata Padahal Obat Obatan Terlarang Beredar Di Lebak Rangkasbitung

Lebak, Kominfo.co.id. Sabtu (16/11/2024) Peredaran obat-obatan terlarang daftar G seperti Tramadol dan Eximer kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kios kecil berukuran 3x2 meter di Kampung Tutul, RT 001/003, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Dengan modus usaha PlayStation, kios ini diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang yang meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan warga, tim media melakukan investigasi di lokasi. Benar saja, aktivitas jual beli obat terlarang ditemukan. Saat informasi ini dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Lebak melalui pesan WhatsApp, harapan masyarakat untuk segera melihat tindakan hukum seolah pupus. Tidak ada respons cepat dari pihak kepolisian, meski lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 6 km dari Polres Lebak.

Lebih mencurigakan lagi, penjaga kios yang mengetahui kehadiran awak media langsung menghubungi seseorang bernama Acong melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, Acong diduga mencoba menyuap awak media dengan tawaran sejumlah uang. Namun, tawaran ini ditolak tegas oleh tim media yang terus mendesak penindakan hukum.
Setelah menunggu lebih dari 90 menit, tak satu pun anggota Polres Lebak tiba di lokasi. Kondisi yang mulai tidak kondusif memaksa tim media meninggalkan tempat kejadian. "Kami sangat kecewa dengan lambatnya respons Polres Lebak. Jarak hanya 6 km, seharusnya cukup 15 menit untuk tiba di lokasi. Tapi, satu setengah jam menunggu, tidak ada kejelasan. Ada apa dengan Polres Lebak?" ujar seorang warga berinisial PN yang geram dengan situasi ini.

Ketua LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia Provinsi Banten turut angkat bicara. Ia berencana mengajukan surat resmi kepada Polda Banten dan Mabes Polri untuk meminta perhatian khusus terhadap peredaran obat daftar G di Kabupaten Lebak. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 17 lokasi yang diduga menjadi sarang pengedar obat-obatan ini.

“Peredaran obat-obatan terlarang ini sudah merusak generasi muda kita. Banyak anak remaja menjadi korban. Polri harus bertindak tegas. Jika Polres Lebak lamban, kami minta Polda dan Mabes turun langsung,” tegas Ketua GNR.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu respons dan klarifikasi dari pihak Polres Lebak. Kasus ini kini menjadi sorotan utama masyarakat, yang berharap tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran obat terlarang yang terus merajalela.

Penulis : Madrais 

Komentar0

Type above and press Enter to search.