BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Klarifikasi Pemerintah Desa Kebon Cau Dinilai Mengada-ada, Publik Minta Audit Transparan

 

Serang, Kominfo.co.id – Klarifikasi yang disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Selasa 19 Agustus 2025, dinilai hanya sebatas janji tanpa dasar yang jelas. Pernyataan bahwa “kandang ayam minggu ini akan segera terisi” justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pemerhati anggaran desa.

Pasalnya, sejak awal penyertaan modal BUMDes tahun 2023 telah menuai sorotan, bahkan disebut-sebut salah sasaran dan tidak transparan. Alih-alih menjawab secara faktual, klarifikasi Sekdes justru terkesan terburu-buru dan tidak disertai bukti nyata mengenai progres maupun realisasi usaha yang dijanjikan.

“Pernyataan seperti itu hanya lip service. Publik butuh bukti nyata, bukan sekadar janji manis yang sudah terlalu sering diucapkan,” tegas salah satu aktivis desa yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, klaim Sekdes bahwa pemerintah desa akan mengecek kembali aliran penyertaan modal dan mengembalikannya ke BUMDes bila salah sasaran, dianggap hanya retorika belaka. Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya transparansi sejak awal, baik dalam bentuk laporan penggunaan dana maupun keberlanjutan usaha yang seharusnya berjalan.

Masyarakat menilai, janji pemerintah desa tidak cukup. Warga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penyertaan modal BUMDes, agar jelas ke mana anggaran ratusan juta rupiah itu sebenarnya digunakan.

Publik juga menilai pernyataan yang dilontarkan di hadapan Camat Pamarayan itu lebih sebagai upaya meredam kritik media, bukan solusi konkret atas dugaan penyimpangan yang sudah terlanjur mencuat.

“Kalau memang serius, jangan cuma janji. Buka saja laporan keuangan secara transparan, tunjukkan bukti pengelolaan, baru publik percaya. Kalau tidak, patut diduga ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa.

Dengan demikian, klarifikasi yang digembar-gemborkan pemerintah desa Kebon Cau dianggap tidak menjawab substansi masalah. Yang dibutuhkan bukan janji kandang ayam segera terisi, melainkan bukti nyata, laporan transparan, serta langkah tegas dalam menindak dugaan penyalahgunaan dana BUMDes.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPK Gerhana, Jasmani, pada 07 Agustus 2025 mengatakan, penyertaan modal yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui dana desa tahun 2023 terkesan simpang siur. Dari hasil investigasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, ditemukan banyak kejanggalan. Sekdes Kebon Cau, Buhori, bahkan pernah menyebut bahwa dana Rp70 juta dialokasikan Rp50 juta untuk pembelian tabung gas subsidi 3 kg untuk dijual kembali, dan Rp20 juta “disilpakan”.

Ironisnya, Kepala Desa Kebon Cau, Armin, saat dikonfirmasi Camat Pamarayan melalui sambungan telepon WhatsApp, justru mengaku sedang berada di luar daerah dan menilai masalah dengan salah satu awak media sudah “selesai”. Sikap ini memunculkan tanda tanya baru: apa yang sebenarnya “diselesaikan” dengan media, sementara publik desa sendiri masih menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban?

Kritik keras pun bermunculan. “Kalau kepala desa menganggap persoalan selesai hanya karena bicara dengan media, itu pelecehan terhadap masyarakatnya sendiri. Yang berhak menerima klarifikasi dan penjelasan detail itu warga, bukan pihak luar yang bahkan bukan bagian dari desa,” kata salah satu tokoh masyarakat yang ikut angkat suara.

Situasi ini memperkuat desakan agar Inspektorat Kabupaten Serang, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan. Sebab, tanpa intervensi aparat, dugaan penyalahgunaan dana desa hanya akan ditutupi dengan retorika dan janji kosong yang berulang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.