BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

"Wartawan Dikeroyok Saat Sidak KLHK, PWN Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Tanpa Pandang Bulu"

 

Serang,Kominfo.co.id - 21 Agustus 2025 — Persatuan Wartawan Nusantara (PWN) mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi saat liputan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan industri PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Ketua Umum PWN, Binter S. Ginting, SE, menegaskan bahwa aksi brutal tersebut merupakan kejahatan serius terhadap profesi jurnalis yang berfungsi sebagai kontrol sosial, sekaligus pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Jangan ada tebang pilih. Aparat harus segera menangkap dan mengadili siapa pun pelakunya, baik dari ormas, security perusahaan, maupun aparat bersenjata yang terbukti melakukan penganiayaan. Kekerasan ini tidak hanya menyerang wartawan, tetapi juga menginjak-injak hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Binter.

Dalam peristiwa itu, sejumlah wartawan mengalami pemukulan, intimidasi, hingga perusakan peralatan liputan. Dari keterangan lapangan, diduga kuat para pelaku melibatkan oknum ormas, petugas keamanan perusahaan, bahkan aparat Brimob yang berada di lokasi sidak.

PWN menilai insiden tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), serta sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP, di antaranya:

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang diancam penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan luka berat hingga 12 tahun.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika mengakibatkan luka berat 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian hingga 7 tahun.

“Ini bukan kasus kriminal biasa, tapi serangan terhadap demokrasi. Negara harus hadir. Polisi jangan hanya diam menonton, tangkap para pelaku, proses hukum harus jelas dan transparan,” ujar Binter.

PWN juga mengapresiasi sikap Kapolres Serang, AKBP Chondro Sasongko, yang menyatakan akan menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di PT Genesis. Menurut Kapolres, kasus ini sedang ditangani serius oleh jajaran Polres Serang agar para korban segera mendapat keadilan.

Dikutip dari salah satu media portaldesa, insiden bermula saat Tim KLHK berupaya melakukan penutupan sementara PT Genesis sebagai tindak lanjut dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pada 25 Februari 2025. Upaya penutupan inilah yang diduga memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput.

Lebih lanjut, PWN meminta Dewan Pers segera turun tangan untuk melakukan investigasi, memberi pendampingan hukum kepada para korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang. KLHK pun didesak membuka kronologi lengkap sidak yang berujung ricuh tersebut.

Daftar Wartawan Korban Pengeroyokan:

1. Yusuf – Radar Banten

2. Rifky – Tribun Banten

3. Rasyid – BantenNews.co.id

4. Sayuti – SCTV

5. Avit – Tempo

6. Depi – Antara

7. Imron – Banten TV

8. Hendi – Jawa Pos TV

9. Iqbal – Detik

10. Angga – Antara Fot

PWN menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis sama saja dengan merampas hak publik atas informasi. Oleh sebab itu, tindakan cepat dari kepolisian mutlak diperlukan agar tidak muncul kesan pembiaran.

“Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Wartawan adalah ujung tombak demokrasi, dan negara wajib menjamin keamanan serta kebebasan pers. Kalau pelaku tidak segera ditangkap, sama saja aparat ikut melecehkan undang-undang,” pungkas Binter.

(Kominfo)

Komentar0

Type above and press Enter to search.