BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Waskita Karya Klarifikasi Proyek Irigasi Rp144 Miliar di Banten: Sesuai Keputusan Menteri, Bukan Curi Start

 

Banten, kominfo.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk angkat bicara menanggapi adanya dugaan curi start pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah di Provinsi Banten (Paket I) dengan nilai Rp144,06 miliar yang bersumber dari APBN 2025.

Humas Waskita menegaskan, berjalannya pekerjaan di lapangan sudah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 764/KPTS/M/2025 tanggal 21 Agustus 2025, tentang Penetapan Lokasi, Paket, dan Nilai Pekerjaan Percepatan Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tahap II melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Jadi, kegiatan yang terlihat di lapangan bukanlah mencuri start, melainkan tindak lanjut dari keputusan menteri. Kami pastikan semua prosedur diikuti. Hanya saja, papan informasi proyek (PIP) pada waktu itu memang belum terpasang karena masih dalam proses pembuatan, dan dalam waktu dekat akan segera dipasang,” jelas Humas Waskita, Minggu (28/09/2025).

Menurutnya, pekerjaan yang berjalan lebih awal justru dimaksudkan agar program pemerintah pusat dalam mendukung ketahanan pangan bisa segera terealisasi, mengingat irigasi adalah penopang utama sektor pertanian.

“Proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Kami berkomitmen menjaga kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas, karena keberhasilan rehabilitasi irigasi akan langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivitas pembangunan lining irigasi dan alat berat di beberapa titik di Kabupaten dan Kota Serang sempat menimbulkan pertanyaan publik. Dengan adanya klarifikasi resmi dari Waskita Karya, perusahaan menegaskan bahwa proyek tetap berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi, pungkasnya.


(Tim, Jurnalis Kominfo)




Komentar0

Type above and press Enter to search.