BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

AKSI DAMAI LSM PEKAT DI TIGA TEMPAT BPKP.BPK.KEJATI DI BENGKULU, MENUNTUT KEJELASAN HUKUM PIDANA KORUPSI DAN PENGAWASAN KEUANGAN TIDAK BERJALAN MAKSIMAL

Penegakan hukum dalam pemberantasan tidak pidana korupsi tidak akan berjala sebagaimana mestinya jika semua badan yang berwenang dalam pengawasan tidak berjalan secara  relnya dengan baik dan benar bahkan akan lebih berbahaya lagi jika ada Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dalam pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara seakan akan acuh terhadap adanya sebuah kecurangan yang terjadi di tengah pemerintahan yang ada bahkan terkesan melakukan pembiaran kecurangan terjadi.

Tingginya tidak pidana korupsi di provinsi Bengkulu ini tidak luput dari lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang bahkan badan yang di tunjuk oleh negara untuk melakukan pemantauan, pengawasan terkesan melakukan pembiaran sehingga sebuah predikat buruk terjadi di republik ini sejak empat orang gubernur Bengkulu secarah berurutan harus masuk penjara dikarenakan melakukan perbuatan yang di larang oleh negara iaitu Korupsi…………………!!!.

Bahkan belum lama ini provinsi Bengkulu di goncang korupsi yang kerugian negara mencapai setengah trilyun namun jangan sangkah bahwa daerah yang jauh dari pantauan peneak hukum di pelosok negeri ini justru korupsi menggila bahkan tidak tanggung tanggung justru apparat penegak hukumpun di buat berpikir serratus kali untuk menindak meski derasnya desakan masyarakat atas korupsi itu sendiri.
Dalam aksi demo damai Ketua LSM PEKAT Bapak Ishak Burmansyah menyampaikan : 
Untuk menjadikan negeri ini lebih baik kedepan kami meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Bengkulu Untuk melakukan audit investigasi atas pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga sarat korupsi sebab ada yang tidak beres atas pengelolaan ADD/DD tahun 2023 dan 2024 serta adanya dugaan korupsi pengelolaan uang dari hasil kebun kas Desa Berupa Kebun Kelapa Sawit Seluas 13,8 hektar sejak tahun 2008 hingga tahun 2025 tidak jelas hasilnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) melakukan audit laporan keuangan terhadap pengelolaan kebun kas Desa Tanjung Sari terkait dari tahun 2008 hingga tahun 2025.

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Bengkulu Bengkulu untuk melakukan audit kinerja terhadap:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga telah lalai dalam pengawasan terhadap pendapatan asli desa di Desa Tanjung Sari selama 15 Tahun hasil kebun kas Desa Tidak Masuk kedalam APBDes.
Pegawai Kecamatan di Kecamatan Ulok Kupai yang diduga telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar luput dari pantauan hingga tidak jelas hasilnya.
Pendaping Desa di Desa Ulok Kupai yang menyebabkan terjadinya korupsi atas pengelolaan Anggaran ADD/DD tahun 2023/2024 serta terjadinya korupsi terhadap pengelolaan hasil kebun kas desa di Desa Tanjung Sari.
Dinas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga dalam melakukan audit keuangan baik anggaran ADDF/DD tahun 2023/2024 serta keteledoran pihak Inspektorat sehingga selama 15 tahun hasil kebun kas Desa Tanjung Sari lolos dari audit menyebabkan pengelolaan hasil kebun kas desa semaunya kepala desa bahkan tidak perna masuk dalam APBDes di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan Audit ivestigasi terhadap Perkebunan Kelapa Sawit PT. Riau Agrindo Agung ( RAA ) yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang selama belasan tahun tidak perna membayar pajak dikarenakan tyidak memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) dan di duga berat perusahaan ini merupakan pengemplang pajak di Provinsi Bengkulu.

Meminta  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan Audit keuanga Baznas Kota Bengkulu Tahun 2018 Hingga Tahun 2025 yang diduga menjadi alat pembiayaan politik

Narasumber : Ishak Burmansyah
Hp : +62 812-7477-8194

Jurnalis : Syafri

Komentar0

Type above and press Enter to search.