Bekasi-Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) menyoroti lanjutan pembangunan jembatan pantai bakti Kec.Muaragembong, Kab.Bekasi yang menghabiskan anggaran Rp.95.000.000.000 dan berasal dari APBD yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dengan metode E-Purchasing.
Hal itu disampaikan langsung oleh Saut Sitorus,CMH selaku Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) pada para awak media dalam keterangan resminya pada awak media, (2/10/25).
Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya anggaran untuk Lanjutan Pembangunan Jembatan Pantai Bakti Kec.Muaragembong tersebut BAKORNAS telah telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 114/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/IX/2025, dan telah diterima Dinas Sumber Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi pada tanggal 30 September 2025.
Saut berpendapat, Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Mengacu pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Dinas Sumber Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan wajib tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik, ujarnya
Saut mengharapkan bahwa Pihak Dinas Sumber Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi supaya merespon surat permohonan informasi publik yang dikirimkan oleh BAKORNAS dan menyajikan permintaan sesuai isi surat, tutupnya.
Narasumber : Saut Sitorus,CMH selaku Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS)
Editor : Nofis Husin Allahdji
Komentar0