SERANG,Kominfo.co.id – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang transparan memicu kemarahan publik. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Junti menduduki kawasan PT Surya Mulia Anugrah (SMA) dan PT Suqma Makmur Persada (SMP) di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (28/1/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh PHK terhadap 12 pekerja outsourcing yang selama ini bekerja di kedua perusahaan tersebut melalui PT Gama Jopker Infocom. Massa menilai, keputusan pemberhentian itu cacat prosedur, minim keterbukaan, serta mengabaikan hak dasar pekerja.
Sejak pukul 09.00 WIB, gerbang perusahaan dipadati massa yang menuntut pertanggungjawaban pihak user maupun perusahaan outsourcing, yang dinilai saling melepaskan tanggung jawab atas nasib para pekerja.
“Ini bukan sekadar PHK, ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Dua belas warga kami diberhentikan tanpa kejelasan prosedur dan tanpa penjelasan resmi. Kami menduga ada praktik semena-mena terhadap pekerja,” tegas Saipan, yang akrab disapa Gajah Mada, di hadapan massa aksi.
Pihak manajemen PT Gama Jopker Infocom melalui Agus Setia menyampaikan bahwa ke-12 pekerja tersebut terdiri dari empat karyawan kontrak dan delapan karyawan harian lepas yang dikembalikan oleh user, yakni PT SMA dan PT SMP.
Menurutnya, pengembalian pekerja dilakukan dengan alasan catatan absensi dan kinerja yang dinilai buruk serta tidak konsisten berdasarkan evaluasi internal. PT Gama juga mengklaim telah mengambil kebijakan memutasikan para pekerja ke wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, klaim tersebut menuai tanda tanya besar. Para pekerja menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik secara tertulis maupun lisan, terkait rencana mutasi tersebut.
Bahkan, korlap yayasan PT Gama, Bowo, disebut tidak menyampaikan informasi apa pun kepada para pekerja. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dalih mutasi hanya dijadikan pembenaran untuk menyingkirkan pekerja tanpa mekanisme yang jelas.
Kekecewaan pekerja kian memuncak lantaran proses pertemuan dan mediasi telah dilakukan hingga tiga kali, namun seluruhnya berakhir tanpa keputusan konkret.
“Setiap pertemuan hanya berisi janji. Tidak ada kepastian kerja, tidak ada kejelasan status. Kami merasa dipermainkan,” ungkap salah satu pekerja terdampak.
Aliansi Masyarakat Junti menilai pola ini mencerminkan buruknya tata kelola hubungan industrial, khususnya dalam praktik outsourcing yang dinilai kerap menempatkan pekerja sebagai pihak paling dirugikan.
Massa mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme PHK, kontrak kerja, serta tanggung jawab user dan vendor outsourcing.
Jika tuntutan tersebut diabaikan, massa menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi lebih besar, sekaligus membuka opsi menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kominfo)



Komentar0