BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

"Tender Berulang CV. Mandiri Wahanatama di DPRD Banten: Dugaan Konflik Kepentingan Menguat"

Serang, Kominfo.co.id – Di balik megahnya gedung DPRD Provinsi Banten, aroma dugaan kolusi dan korupsi mulai tercium publik. Satu nama perusahaan, CV. Mandiri Wahanatama yang beralamat di Jl. Serang–Petir KM 4, Kampung Jengkol, RT 003/001, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, disebut-sebut kerap menjadi pemenang paket pengadaan bernilai ratusan juta rupiah di instansi tersebut.

Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan A.M., seorang staf sekretariat DPRD Banten yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, A.M. membantah bahwa dirinya adalah pemilik CV. Mandiri Wahanatama.

Nomor Kontak Pegawai DPRD di Dokumen Tender

Hasil penelusuran tim investigasi media pada laman LPSE Banten menemukan nomor telepon 0852-88895… yang diduga milik A.M. tercantum dalam dokumen paket pengadaan Belanja Pakaian Paskibra dan PDL Latsar XXX (5) Tahun Anggaran 2021. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa seorang staf sekretariat DPRD justru tercatat sebagai kontak perusahaan pemenang tender di instansinya sendiri?

Perusahaan Tanpa Kapasitas, Tangani Proyek Ratusan Juta

Seorang sumber internal DPRD Banten menyebut adanya kejanggalan dalam pengadaan Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Jamuan Tamu Anggota DPRD Banten. CV. Mandiri Wahanatama, yang dipercaya menangani proyek tersebut, diduga tidak memiliki dapur umum atau fasilitas memadai untuk penyediaan katering, yang sejatinya merupakan syarat utama penyedia jasa katering.

“Ini bisa dikategorikan persekongkolan tender. Kalau perusahaan tanpa kapasitas bisa menang proyek berulang kali, jelas ada dugaan campur tangan orang dalam,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Paket-Proyek Bernilai Besar

Berikut sebagian daftar proyek yang dikerjakan CV. Mandiri Wahanatama dalam tiga tahun terakhir:

DPRD Banten – Belanja Mamin Jamuan Tamu Anggota (Reses II Tahun Sidang 2022–2023) T.A 2023: Rp170.400.000

DPRD Banten – Pengadaan Goodie Bag Sekretariat DPRD APBD 2022: Rp116.200.000

DPRD Banten – Belanja Mamin Reses III Tahun Sidang 2021–2022 APBD 2022: Rp173.760.000

DPRD Banten – Belanja Mamin Reses II Tahun Sidang 2021–2022 APBD 2022: Rp173.760.000

Dinas Sosial – Belanja Persediaan untuk Diserahkan ke Masyarakat APBD 2022: Rp73.320.000

Dispora Banten – Belanja Sewa Mebel & Peralatan Kejuaraan Futsal Putri APBDP 2021: Rp17.795.000

BPSDM Banten – Belanja Pakaian Paskibra & PDL Latsar XXX (5) APBD 2021: Rp59.400.000

DPRD Banten – Pengadaan Tumbler Paripurna Istimewa HUT Banten APBDP 2020: Rp96.200.000

Jika ditotal, nilai kontrak yang digarap perusahaan ini sejak 2020 mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan Jaringan Orang Dalam

Dari penelusuran lebih jauh, A.M. disebut-sebut telah berperan dalam mendirikan CV. Mandiri Wahanatama sejak 2021, bahkan sebelum dirinya diangkat sebagai PPPK. Kondisi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan, karena perusahaan tersebut berkali-kali menang tender di lingkungan kerja A.M. sendiri.

Aktivis antikorupsi Banten, Andi S., menilai fenomena ini sebagai indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang harus segera ditindak.

“Kalau ada pegawai sekretariat DPRD ikut bermain proyek di rumahnya sendiri, ini jelas konflik kepentingan. Penegak hukum wajib turun tangan. Kami mendesak Kejati dan KPK untuk membuka penyelidikan resmi,” tegasnya.

Aspek Hukum

Praktik semacam ini berpotensi melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta

Aturan terkait konflik kepentingan pejabat publik.

Jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari hukuman penjara maksimal 20 tahun, pencabutan hak politik, hingga blacklist perusahaan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Masyarakat Banten kini menantikan langkah aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan kasus ini.

Namun, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komentar0

Type above and press Enter to search.