BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

KOLEBBAT Layangkan Surat Audiensi ke Gubernur Banten, Desak Klarifikasi Tambang Galian C di Pagintungan dan Citeras

 

Serang, Banten,kominfo.co.id —Perkumpulan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten, Rabu (8/10/2025). Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian pasir (Galian C) di wilayah Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, serta Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan keresahan masyarakat setempat.

Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-Nusantara) Banten, sekaligus Koordinator KOLEBBAT, Aminudin, menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pantauan langsung di lapangan. Menurutnya, aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar peraturan perizinan pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup.

“Kami meminta Gubernur Banten segera membuka ruang audiensi dengan KOLEBBAT dan masyarakat, untuk mendengarkan langsung fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. Aktivitas tambang pasir ini sudah menimbulkan dampak yang nyata terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

KOLEBBAT menyoroti bahwa sejumlah lokasi tambang tidak memasang papan informasi resmi proyek atau izin tambang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan. Selain itu, kerusakan lahan dan pencemaran air tanah dilaporkan semakin meluas, terutama di wilayah perbatasan antara Jawilan dan Rangkasbitung.

“Kami melihat banyak kegiatan tambang yang terkesan bebas tanpa pengawasan. Ini harus diklarifikasi dan dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi,” tegas Aminudin.

Dalam surat audiensi bernomor 010/Kolebbat/Btn/Unras/IX/2025, KOLEBBAT meminta Gubernur Banten untuk:

1. Menerima perwakilan KOLEBBAT dan masyarakat dalam audiensi resmi.

2. Melakukan klarifikasi dan investigasi lapangan terhadap seluruh aktivitas tambang di Pagintungan dan Citeras.

3. Menertibkan atau menghentikan sementara kegiatan tambang yang tidak memenuhi ketentuan izin lingkungan dan tata ruang.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. KOLEBBAT berharap kementerian turut turun tangan jika pemerintah daerah lamban menanggapi.

Aminudin menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, KOLEBBAT bersama masyarakat akan melakukan aksi lanjutan ke Kantor Gubernur dan melaporkan kasus ini secara resmi ke KLHK pusat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan warga dan masa depan lingkungan. Jika Gubernur tidak merespons, kami siap membawa persoalan ini ke Jakarta,” pungkasnya.

Aktivitas tambang pasir di Desa Pagintungan dan Citeras memang telah lama menuai keluhan warga. Selain menyebabkan debu dan kerusakan akses jalan, warga juga mengeluhkan menurunnya kualitas air sumur akibat kegiatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi atas surat audiensi KOLEBBAT tersebut.( Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.