![]() |
![]() |
Warga setempat — baik dari Kampung Tambak Baya maupun kampung tempat tinggal sang Kades — mengungkap bahwa hampir seluruh kegiatan desa dikelola oleh keluarga Kades. Anak kandung Kades disebut-sebut sebagai tim pelaksana proyek, sementara keponakan Kades menjabat sebagai bendahara BUMDes, dan anaknya pula menjadi bendahara koperasi desa.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa pemerintahan Desa Sukanegara telah dikelola secara tertutup dan tidak profesional, serta sarat konflik kepentingan. “Desa ini seperti milik pribadi. Semua kegiatan dipegang keluarga Kades. Warga hanya tahu hasilnya, tapi tidak pernah dilibatkan,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Lebih memalukan lagi, saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung dugaan tersebut, Kepala Desa Sukanegara justru kabur dari kantor desa dengan sepeda motor tanpa memberi penjelasan sedikit pun. Sikap ini dinilai tidak etis, tidak profesional, dan tidak mencerminkan wibawa seorang pejabat publik.
Seorang wartawan yang hadir di lokasi menyayangkan tindakan tersebut. “Kades itu pejabat publik, digaji dari uang rakyat. Tapi ketika ditanya soal transparansi, malah kabur seperti menghindari tanggung jawab. Ini perilaku yang tidak layak ditiru,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Agus S., pemerhati sosial di Kabupaten Serang, menilai dugaan praktik nepotisme ini harus menjadi perhatian serius. “Inspektorat jangan hanya percaya laporan yang ‘baik-baik saja’. Harus turun ke lapangan dan memeriksa secara faktual. Kalau benar, ini sudah termasuk penyalahgunaan jabatan dan bisa berpotensi pelanggaran hukum,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, angkat bicara dengan tegas. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Serang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami dari LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Serang dan **APH — baik Polres maupun Kejaksaan — agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jangan biarkan ada kepala desa yang memperlakukan jabatan seperti warisan keluarga. Ini jelas mencederai semangat pemerintahan bersih dan transparan,” tegas Aminudin.
Ia menambahkan, jika terbukti benar adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana desa, maka Kades Sukanegara harus diproses secara hukum. “Negara ini bukan tempat bermain bagi pejabat yang serakah. Dana desa adalah uang rakyat. Bila digunakan untuk memperkaya diri dan keluarga, itu bentuk kejahatan moral dan hukum,” pungkasnya.
Warga kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka berharap dugaan ini tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan terbuka.
Karena jabatan publik bukan hak turun-temurun, dan dana desa bukan milik keluarga. Pemerintah harus bertindak sebelum rakyat kehilangan kepercayaan.
(Kominfo,red)



Komentar0