Klaten, 4 Nopember 2025-Jawa Tengah — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yayasan Penyuluhan Bantuan Hukum (YPBH) Cakra Laskar Sejati Provinsi Jawa Tengah, Budiyono mendampingi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat kredit macet, untuk mengajukan penghapusan utang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Kredit Bermasalah.
Langkah pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab lembaga terhadap masyarakat kecil yang terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi serta tekanan keuangan yang mengakibatkan banyak warga tidak mampu melunasi kewajiban kreditnya.
Ketua DPW YPBH Cakra Laskar Sejati Jawa Tengah, Budiyono menyampaikan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat memahami mekanisme penghapusan utang sesuai aturan pemerintah, agar proses pengajuan berjalan transparan dan sesuai hukum.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, serta memberikan edukasi agar mereka mengetahui jalur hukum yang sah dalam pengajuan penghapusan utang berdasarkan peraturan presiden tersebut,” ujar Ketua DPW YPBH Cakra Laskar Sejati Jawa Tengah. Budiyono
Program pendampingan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan piutang negara dan penyelamatan ekonomi rakyat kecil.
Laporan: Chayrul






Komentar0