TI Rajuk di Luar IUP PT Timah Pulau Lampu Ditertibkan, Polisi Beri Tenggat hingga 23 September
kominfo.co.id-BELINYU, BANGKA BELITUNG — Aktivitas TI rajuk yang disebut berada di luar wilayah IUP PT Timah di sekitar Pulau Lampu, Desa Cupat, Kecamatan Belinyu, kembali mendapat perhatian aparat kepolisian.
Selasa (22/9/2026), Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Pangkalan Sandar Belinyu bersama Satpolair Polres Bangka mendatangi kawasan Teluk Kelabat Dalam maupun luar untuk menyampaikan imbauan langsung kepada para penambang.
Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Kapal Patroli, Aipda Endro Noviyanto, SH, menggunakan KP. XXVIII-2022 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penyampaian di lapangan, aparat meminta para pelaku TI rajuk, khususnya yang beraktivitas di sekitar Pulau Lampu, untuk menghentikan kegiatan apabila tidak dilengkapi dokumen dan perizinan yang berlaku.
Para penambang juga diminta mengosongkan lokasi. Polisi memberikan batas waktu sampai Rabu (23/9/2026).
Imbauan tersebut disampaikan setelah aktivitas TI rajuk di kawasan tersebut menjadi sorotan dan diberitakan media. Aparat menegaskan, kegiatan penambangan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dapat ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polairud Polda Babel bersama Satpolair Polres Bangka juga mengingatkan agar imbauan yang telah disampaikan tidak diabaikan. Apabila setelah batas waktu masih ditemukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan, aparat menyatakan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, perhatian tertuju pada kawasan Pulau Lampu. Setelah imbauan disampaikan pada Selasa hari ini, publik menunggu apakah seluruh TI rajuk yang disebut berada di luar IUP tersebut benar-benar menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi sesuai batas waktu yang diberikan aparat.

Posting Komentar