Kabupaten Tangerang, Kominfo.co.id -
Sulitnya mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh oknum calo rekrutmen tenaga kerja untuk meraup keuntungan pribadi dengan janji manis. Praktik ini diduga kuat menjerat seorang lulusan baru berinisial AM, warga Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi korban dugaan penipuan berkedok penyaluran kerja.
Kasus ini bermula ketika oknum anggota Polsek Balaraja berinisial FJI mengenalkan seorang perempuan paruh baya bernama Hj. Yaya alias Maya kepada korban, dengan dalih mampu menyalurkan kerja ke sebuah perusahaan. Dengan harapan masa depan anaknya, Jamaludin, orang tua korban, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 sesuai permintaan calo tersebut.
Kepada awak media, AM yang didampingi orang tuanya membeberkan kronologi pahit yang dialaminya. Ia dijanjikan gaji Rp3.000.000 selama masa training, lalu naik menjadi Rp4.000.000 setelahnya. Namun fakta di lapangan sangat bertolak belakang.
“Saya bekerja di PT Gandum Mas Kencana selama 45 hari, tapi gaji yang saya terima hanya Rp1.651.310. Ada potongan TF 6.500 dan potongan admin Rp300.000, sisa yang saya terima cuma Rp1.344.818. Ini sangat jauh dari janji awal,” ungkap AM, Senin (15/12/2025).
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Hj. Yaya alias Maya justru memblokir nomor wartawan, memunculkan dugaan kuat adanya itikad tidak baik dan upaya menghindari pertanggungjawaban.
Awak media kemudian menghubungi Riski, yang disebut sebagai salah satu tim Hj. Yaya. Pertemuan sempat terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, namun berlangsung tegang. Riski mengakui adanya uang yang diminta korban untuk dikembalikan, namun beralasan masih menunggu kepulangan Yaya dari umrah.
“Intinya kan minta uang dibalikin, pasti saya bantu, tapi tunggu penjelasan dari anak saya dulu. Maya itu kan orang saya,” ujar Riski.
Penelusuran berlanjut hingga ke sebuah yayasan penyalur tenaga kerja bernama KSM (Kharega Sukses Mandiri) yang beralamat di Bundaran Empat Citra Raya Cikupa Blok T19/58. Fakta mengejutkan terungkap, salah satu staf yayasan menyebut Riski pernah bermasalah sebelumnya, bahkan disebut terdapat kasus lain dengan empat korban dan nominal mencapai Rp13 juta yang kini masih ditelusuri.
“Nama Riski ini pernah ramai di grup WhatsApp, ada juga korban lain. Kami masih cari tahu apakah calonya sama,” ungkap salah satu staf yayasan.
Kasus ini memperkuat dugaan adanya jaringan calo rekrutmen tenaga kerja yang terorganisir, dengan modus meminta sejumlah uang dan memanfaatkan ketidaktahuan pencari kerja, bahkan diduga mencatut nama aparat.
Desakan Tegas untuk APH
Maraknya praktik calo tenaga kerja di Kabupaten Tangerang menjadi alarm keras bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini tidak boleh berhenti di satu korban, melainkan harus diusut hingga ke akar-akarnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, serta dapat diperkuat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan ketentuan pidana lain jika terbukti adanya jaringan atau pencatutan institusi negara.
Awak media menegaskan akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan APH agar kasus ini segera diproses secara hukum, demi memberikan efek jera dan mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya.
Negara tidak boleh kalah oleh calo. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi pencari kerja dari praktik kotor yang merampas harapan dan masa depannya.( Jf,red)


Komentar0