500 Hektare Sawit Dikaitkan dengan Wabup Bengkayang, Legalitas dan Kepemilikannya Dipertanyakan
BENGKAYANG — Informasi mengenai dugaan kepemilikan atau penguasaan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 500 hektare di wilayah Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang, kini menjadi sorotan.
Isu tersebut semakin menarik perhatian karena luasan yang disebut mencapai ratusan hektare. Publik pun mempertanyakan bagaimana status kepemilikan, badan hukum, perizinan, serta legalitas lahan perkebunan tersebut.
Awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Bupati Bengkayang. Saat tiba di kantor, awak media diarahkan petugas Satpol PP bernama Erita untuk mengisi buku tamu.
Setelah buku tamu diisi, informasi kedatangan awak media disampaikan kepada ajudan Wakil Bupati. Saat itu disampaikan bahwa Wakil Bupati sedang rapat.
Awak media kemudian menunggu dengan maksud memperoleh klarifikasi langsung. Namun setelah menunggu kurang lebih tiga jam, awak media mendapat informasi bahwa Wakil Bupati telah meninggalkan kantor.
Kondisi tersebut membuat awak media kecewa karena kedatangan dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang namanya dikaitkan dengan informasi tersebut.
500 Hektare Bukan Luasan Kecil
Secara regulasi, penguasaan dan usaha perkebunan dalam skala besar tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai pertanahan, perizinan usaha perkebunan, badan usaha, tata ruang, serta status kawasan lahan.
UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian juga menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan ketika membahas batas penguasaan tanah pertanian oleh perorangan. Karena itu, apabila benar terdapat penguasaan lahan hingga sekitar 500 hektare, perlu diperjelas apakah lahan tersebut berada atas nama pribadi, badan hukum, atau melalui struktur perusahaan tertentu.
Di sisi lain, ketentuan mengenai usaha perkebunan juga mengatur kewajiban perizinan bagi kegiatan budidaya perkebunan dalam luasan tertentu. Dengan demikian, jika benar terdapat perkebunan sawit sekitar 500 hektare, publik berhak mengetahui siapa pemegang hak atau penguasaannya, perusahaan yang mengelola, status perizinannya, serta dasar legalitas lahannya.
Ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat juga menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa apabila perkebunan tersebut masuk dalam kategori usaha perkebunan yang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.
Bagaimana Jika Berkaitan dengan Pejabat Publik?
Sorotan publik juga tidak terlepas dari posisi Wakil Bupati sebagai pejabat publik.
Apabila seorang pejabat memiliki kepentingan ekonomi melalui kepemilikan saham, perusahaan, atau aset perkebunan, informasi mengenai kepemilikan tersebut penting untuk dilihat secara transparan, termasuk apakah telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila memang termasuk aset yang wajib dilaporkan.
Hal ini penting bukan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa kepemilikan atau penguasaan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan jabatan.
Status Kawasan Juga Perlu Dipastikan
Selain persoalan kepemilikan dan perizinan, status tata ruang dan status kawasan lahan juga menjadi pertanyaan penting.
Pemerintah saat ini melakukan penertiban terhadap kegiatan perkebunan yang berada di kawasan hutan atau kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.
Karena itu, apabila informasi mengenai perkebunan sekitar 500 hektare di Pawangi tersebut benar adanya, pemeriksaan dokumen dan data resmi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh areal berada di luar kawasan hutan, sesuai tata ruang, memiliki legalitas pertanahan, serta memenuhi seluruh perizinan perkebunan.
Pertanyaan publik kini sederhana: benarkah terdapat penguasaan atau kepemilikan perkebunan sawit sekitar 500 hektare yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang? Jika benar, atas nama siapa lahan tersebut, melalui badan usaha apa, dan bagaimana status perizinannya?
Sampai berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Bengkayang belum memberikan klarifikasi langsung kepada awak media terkait informasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Wakil Bupati Bengkayang maupun pihak perusahaan/pemilik lahan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Publik menunggu jawaban, bukan spekulasi.*(tim)
Posting Komentar