Gerak Cepat Kades Tunjungteja Ajukan Penonaktifan Sekdes yang Tersandung Dugaan Kasus Narkoba
SERANG , Kominfo.co.id — Kepala Desa Tunjungteja, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Endang Mubarok, mengambil langkah administratif menyikapi penangkapan Sekretaris Desa (Sekdes) Tunjungteja berinisial AM bersama seorang rekannya berinisial H, yang diduga tersandung perkara narkotika jenis sabu.
Langkah tersebut ditempuh setelah informasi mengenai penangkapan keduanya beredar luas di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Tunjungteja kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tunjungteja guna memastikan fakta dan menentukan langkah administratif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepala Desa Tunjungteja Endang Mubarok menegaskan, pihaknya juga perlu meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat maupun pemberitaan yang menyebut bahwa Sekdes bersama rekannya ditangkap ketika sedang mengonsumsi narkotika di dalam kantor desa.
Menurut Endang, berdasarkan informasi yang diperolehnya setelah melakukan pengecekan kepada pihak kepolisian, penangkapan memang terjadi di kantor Desa Tunjungteja, namun tidak berarti kedua orang tersebut sedang mengonsumsi sabu di dalam kantor desa saat ditangkap.
“Benar ada penangkapan di kantor desa. Namun bukan berarti mereka sedang memakai sabu di kantor desa,” ujar Endang, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Endang mengatakan, setelah mendengar kabar mengenai penangkapan tersebut, dirinya langsung mendatangi pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Tidak berhenti pada klarifikasi, Pemerintah Desa Tunjungteja kemudian mengambil langkah administratif dengan mengajukan penonaktifan sementara Sekdes kepada Pemerintah Kecamatan Tunjungteja.
Langkah tersebut disampaikan Endang saat dirinya bersama unsur RT/RW dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Tunjungteja pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Karena Camat Tunjungteja Evan Munansyah sedang menjalankan tugas lain, koordinasi dilakukan dengan Sekretaris Kecamatan Tunjungteja, Nahril Ulum, dan turut dihadiri pihak kepolisian dari Polsek Petir.
Menurut Endang, pengajuan penonaktifan sementara tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang sedang dihadapi Sekdes tidak mengganggu roda pemerintahan serta pelayanan publik di Desa Tunjungteja.
Pihak desa juga mengusulkan agar segera dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes, sehingga administrasi pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang terdampak.
Sekretaris Kecamatan Tunjungteja Nahril Ulum membenarkan bahwa pihak Kecamatan Tunjungteja telah menerima pengajuan dari Kepala Desa Tunjungteja terkait penonaktifan sementara Sekdes.
Nahril menilai langkah administratif tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Jangan menunggu surat pengunduran diri. Kepala desa segera mengajukan penonaktifan sementara sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pelayanan pemerintahan desa tetap dapat dijalankan oleh Plt Sekdes,” tegas Nahril.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Tunjungteja akan memproses pengajuan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi serta penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang apabila diperlukan.
Terkait kronologi penangkapan, Endang menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari kedua orang yang diamankan, perkara tersebut berawal dari pengembangan kasus seorang rekannya yang sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Serang.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang lainnya yang disebut sedang menunggu di Kantor Desa Tunjungteja.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Jumat malam 2 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 Wib terhadap AM dan H pada malam hari.
Namun demikian, detail mengenai perkara narkotika tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap dan membuktikannya dalam proses hukum.
Endang menegaskan, pihak Pemerintah Desa Tunjungteja tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Pihak desa hanya berkepentingan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung.
Endang menilai penonaktifan sementara merupakan langkah administratif untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa, sembari menunggu proses hukum berjalan.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat Desa Tunjungteja agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar tidak mengonsumsi atau terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika. Pemerintah desa harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Endang.
Dengan diajukannya penonaktifan sementara tersebut, Pemerintah Desa Tunjungteja kini menunggu proses administrasi di tingkat kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah desa terhadap persoalan yang sedang dihadapi salah satu perangkatnya, dengan tetap menempatkan proses hukum sebagai ranah aparat penegak hukum dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip yang harus dihormati.
(RS BTN)


Posting Komentar