Tambang Kuari Setawar Disorot Keras: MODI Tak Mendeteksi, Izin dan RKAB CV Serana Wahana Perkasa Dipertanyakan
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: atas dasar izin apa kegiatan pertambangan itu berjalan? Jika perusahaan memang memiliki legalitas lengkap, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai status perizinan, pencatatan perusahaan dalam sistem resmi pertambangan, hingga dokumen RKAB yang menjadi bagian penting dalam tata kelola kegiatan pertambangan.
Berdasarkan investigasi awak media pada 23 Agustus 2026, aktivitas yang diduga berkaitan dengan CV Serana Wahana Perkasa menjadi perhatian. Kondisi ini semakin mengundang tanda tanya ketika keberadaan perusahaan disebut tidak terdeteksi dalam MODI. Namun, status tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada instansi pertambangan yang berwenang.
Sorotan berikutnya mengarah pada RKAB. Apabila kegiatan pertambangan benar dilakukan, maka status RKAB perusahaan patut dipastikan. Jangan sampai aktivitas produksi berjalan, tetapi dasar administrasi dan perencanaan pertambangannya justru tidak jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Kuat alias Imam. Namun, mengenai status kepemilikan, izin usaha pertambangan, RKAB, serta dokumen lainnya masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan pemerintah.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai persoalan tersebut, Kuat tidak memberikan penjelasan mengenai legalitas maupun status perusahaan dalam MODI. Ia hanya menyampaikan agar awak media menemui pengurusnya.
“Nanti temui pengurus saya nanti sore,” ujar Kuat melalui WhatsApp.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan. Publik masih menunggu penjelasan konkret mengenai izin pertambangan, status pencatatan di MODI, RKAB, serta kewajiban perusahaan kepada negara.
Pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, maupun aparat penegak hukum diminta tidak sekadar menunggu laporan. Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung, pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen harus dilakukan.
Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan sementara status legalitasnya masih menjadi tanda tanya.
Sebab, jika kemudian ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen.
Ada kepentingan negara yang harus dilindungi, termasuk penerimaan negara, kewajiban perpajakan, serta kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan lingkungan.
Kini pertanyaan publik semakin keras: CV Serana Wahana Perkasa sebenarnya mengantongi izin apa? Mengapa disebut tidak terdeteksi dalam MODI? Apakah memiliki RKAB yang berlaku? Dan atas dasar apa aktivitas pertambangan di Setawar dapat berjalan?
Jika seluruh dokumen lengkap, buka dan jelaskan kepada publik. Jika tidak lengkap, pemerintah wajib menjelaskan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung.
Jangan sampai dugaan ketidakjelasan legalitas baru menjadi perhatian setelah aktivitas berjalan lama atau setelah potensi kerugian negara muncul.(tim)
Posting Komentar