BBM Diisi ke Jeriken di SPBU 64.791.03 SEBANGKAU, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pemandangan tersebut terlihat dalam sebuah foto yang memperlihatkan seseorang sedang mengisi BBM menggunakan nozzle dispenser ke sejumlah wadah, terdiri dari jeriken berwarna merah serta beberapa wadah berukuran lebih besar berwarna biru dan ungu.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM di SPBU. Apakah pengisian menggunakan sejumlah wadah tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Apakah terdapat dokumen atau rekomendasi resmi yang menjadi dasar pembelian BBM dalam jumlah tersebut?
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, distribusi BBM merupakan sektor yang membutuhkan pengawasan ketat, terlebih apabila menyangkut BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok konsumen tertentu.
Jika pengisian tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk tanggung jawab pengelola SPBU dan petugas yang melayani transaksi.
Selain persoalan distribusi, aspek keselamatan juga patut menjadi perhatian. Pengisian BBM ke dalam wadah harus mengikuti standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku. Jangan sampai kelalaian dalam pengawasan justru menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar SPBU.
Pertanyaan berikutnya, di mana peran pengawasan Pertamina dan instansi terkait? Apakah aktivitas pengisian BBM menggunakan sejumlah jeriken tersebut sudah diperiksa? Ataukah pengawasan hanya sebatas administrasi tanpa memastikan praktik di lapangan?
Aparat penegak hukum (APH), Pertamina, serta instansi pemerintah yang membidangi distribusi energi diminta tidak menutup mata. Perlu dilakukan pengecekan langsung untuk memastikan jenis BBM, tujuan penggunaan, dokumen pembelian, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan aturan yang berlaku.
Jangan sampai SPBU yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kebutuhan energi masyarakat justru menjadi ruang abu-abu dalam pengawasan distribusi BBM.
Publik berhak mendapatkan penjelasan secara transparan. Pengelola SPBU juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar dan memenuhi aturan, pengelola SPBU juga perlu menjelaskannya secara terbuka.
BBM adalah kebutuhan publik. Pengawasannya tidak boleh longgar, dan aturan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil.(tim)
Posting Komentar