Aceh Singkil, Kominfo News - KIP Aceh Singkil mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) Bupati Aceh Singkil pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Penyelenggara Pilkada setempat mengacu Peraturan Komisi Independen Pemilihan (KIP) ACEH -- sebelumnya tertulis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) -- dalam melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Ketua KIP Aceh Singkil, M Nasir, mengatakan, pasangan balon bupati yang ingin mendaftarkan diri ke KIP harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal (parlok) atau gabungan parlok. Parpol atau gabungan parpol itu harus memiliki kursi paling kurang 15% dari total kursi DPRK Aceh Singkil 2024. Itu artinya, minimal memiliki empat kursi.
Dalam pengertian lain, kata dia, peserta pemilu itu harus memperoleh suara sah paling kurang 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif DPRK Aceh Singkil tahun 2024. Angka itu ekuivalen dengan 11.129 suara.
Nasir menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB dengan lokasi di Media Center KIP Aceh Singkil. Pendaftaran, kata dia, wajib dihadiri pasangan calon, partai politik atau partai lokal pengusung.
Saat melakukan pendaftaran, pihak pasangan calon harus menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. “Dokumen syarat pasangan bakal calon dalam bentuk softcopy juga harus diserahkan," ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Dia menambahkan, softcopy dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024. Untuk mengakses aplikasi ini, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pembukaan akses kepada KIP. “Nanti akan diberikan informasi lebih lanjut," tutupnya.
(Irwan syahputra www.kominfo.co.id)
Komentar0