BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

H. Suwan Abaikan Visi-Misi Calon Bupati, Ambil Alih Tugas Setdakab Aceh Singkil


Aceh Singkil (Kominfo News) - Berita ketidak hadiran Pj. Bupati Aceh Singkil dalam agenda penyampaian visi-misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil dalam Sidang Paripuirna DPRK Aceh Singkil, Rabu, (25/09/2024) disorot tajam oleh masyarakat setempat.

Masyarakat menilain, ketidak hadiran Pj. Bupati tersebut terkesan ada faktor kesengajaan telah mengabaikan tugas yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Salah satu tugas Pj. Bupati yang diamanatkan pusat tersebut adalah menyukseskan Pilkada di daerahnya.

Selain persoalan ketidak hadiran Pj. Bupati dalam agenda nasional itu, ternyata ada satu persoalan lagi yang luput dari perhatian masyarakat, yaitu ketidak hadiran H. Suwan selaku Sekretaris DPRK (Sekwan) yang juga dituntut untuk menyukseskan jalannya persidangan dewan dalam Sidang Paripurna tersebut.

H. Suwan dikabarkan tidak berada ditempat karena lebih mementingkan mengurus SK Ketua DPRK Aceh Singkil atas nama H. Amaliun. Padahal urusan itu bukan tugas seretariat DPRK Aceh Singkil. Tugas tersebut adalah tugas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil. Jelasnya, itu bukan tugas Setwan.

Menurut sumbe yang layak dipercaya menyebutkan, H. Suwan berangkat ke kantor Gubernur di Banda Aceh untuk mengawal dan membawa langsung surat pengantar Pj. Bupati tentang usulan pengangkatan (SK) Ketua DPRK yang baru sebagai pengganti Ketua sebelumnya.

“Dari sisi kesuksesan pelaksanaan Sidang Paripurna penyampaian visi-misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang dilaksanakan kemaren memang tidak ada kendala dan berjalan sukses, karena ada pendelegasian kepada pejabat lain. Tapi persoalannya bukan disitu saja,” kata sumber itu.

Namun, sebut sumber ini, ada apa dengan H. Suwan seolah-olah mengambil alih tugas dan tanggungjawab sekretariat daerah. Siapa yang memerintahkan H. Suwan melaksanakan tugas setdakab tersebut. Atau hal ini hanya pandai-pandai H. Suwan sendiri untuk mengambil muka.

“Seharusnya yang mengurus dan menyampaikan Surat Paengantar Pj. Bupati soal usulan pengangkatan Ketua DPRK yang baru itu adalah Asisten I Bidang Pemerintahan atau di delegasikan kepada Kabag Pemerintahan Setdakab, bukan kepada H. Suan,” pungkasnya.(Tim.www.kominfo.co.id)

Komentar0

Type above and press Enter to search.