Pembentukan panitia pansus apa mungkin?? Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Rejang Lebong terkait penyaluran pupuk subsidi di tunggu pihak masyarakat pasca Aksi Damai yang di lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pekat Bengkulu di depan Kantor DPRD kabupaten rejang lebong Selasa, 10/12/2024 yang lalu.
Kegiatan aksi damai pada hari rabu yang lalu LSM Pekat menyampaikan harapan kepada Wakil Rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang belum lama di Lantik agar dapat menerima aspirasi warga masyarakat kiranya kedepan warga masyarakat bisa mendapatkan pupuk subsidi walau tidak ikut atau tidak terdaftar sebagai kelompok tani ,kata Burandam
Sebab hingga saat ini berdasarkan Permentan bahwa pupuk subsidi itu hanya bisa di salurkan kepada warga masyarakat yang menjadi anggota atau pengurus kelompok tani atau anggota Gapoktan.
Dalam aksi di gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong perwakilan masyarakat aksi di terima langsung oleh ketua DPRD Yuliansyah ( Yayan ) beserta ketua komisi II DPRD beserta anggota.
Pada saat pertemuan antara masa aksi dan wakil rakyat ternyata sudah hadir juga kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong Amrulebby Berserta staf dan dua orang Distributor pupuk dan ada juga pihak polres yang di wakilkan Wakapolres, hadir sebagai pihak yang mewakili pengamanan dari pihak kepolisian resort.
Waktu pertemuan itu wakil dari masa aksi meminta kepada ketua DPRD untuk membentuk pansus terkait masih banyaknya warga masyarakat yang hidupnya sebagai petani namun sulit mendapatkan pupuk subsidi bahkan perwakilan masa aksi Ishak Burmansyah dari LSM Pekat siap memberikan data kepada wakil rakyat.tegasnya
Pertemuan masa aksi dengan pihak DPRD serta dinas terkait dan pihak distributor pupuk tiba tiba saja melontarkan ucapan, bahwa salah satu dari distributor pupuk subsidi yang ada di rejang Lebong menjelaskan bahwa ada pupuk subsidi kuota kabupaten rejang Lebong di alihkan ke kabupaten lain yang jumlahnya cukup banyak.
Kalau kita mengacu kepada undang undang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan pedistribusian pupuk bersubsidi sesuai Perpres Nomor 77 tahun 2005, Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1955 tentang ekonomi subsider Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman, terancam lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Hal ini sangat bertentangan dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku sebab jatah pupuk subsidi tersebut bukannya di berikan untuk warga masyarakat kabupaten justru di alihkan untuk kepentingan di kabupaten Muko Muko namun dia tidak menjelaskan apa alasan pengalihan itu.pungkanya.
Penulis : Syafri
Komentar0