PHMI | Kota Depok - PERISAI HUKUM MASYARAKAT INDONESIA (PHMI) mengirimkan surat permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi terhadap Dinas Sosial Kota Depok dan telah diterima oleh pihak Dinsos kota Depok pada tanggal 23 Juli 2025.
Adapun surat yang dilayangkan PHMI yaitu terkait Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Investigasi PHMI Terhadap Anggaran Santunan Kematian Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.872.843.600 (Tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah). Hal itu disampaikan langsung Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI dalam keterangan resminya pada para awak media (30/7/25).
Dalam suratnya PHMI mencoba mengkonfirmasi Data yang dimiliki oleh PHMI. Cukup jelas dalam suratnya PHMI menjabarkan seluruh tahapan penyaluran anggaran Santunan Kematian Pada Tahun 2023. Diterangkan juga jumlah jiwa penerima, dijelaskan juga nomor SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) terkait penyaluran anggaran tersebut.
PHMI juga mempertanyakan kebenaran hasil investigasi PHMI terkait penyaluran anggaran Santunan Kematian Pada Tahun 2023 yang menghabiskan anggaran hingga 3,8 Miliar tersebut. Terhadap hasil investigasi itu, PHMI telah menjabarkan poin poin hasil investigasi tersebut dalam suratnya.
Namun pada tanggal 30 Juli 2025 PHMI menerima surat balasan dari Dinas Sosial Kota Depok yang ditandatangani oleh Rina Fithrianni Bahar SKM, Mkes selaku Sekretaris Dinas Sosial kota Depok. Dengan Nomor surat 460/3892/Dayasos/2025 tanggal surat 29 Juli 2025.
PHMI menilai surat balasan tersebut sangat tidak nyambung atau tidak ada kaitannya terhadap surat yang dilayangkan oleh PHMI.
Ketum PHMI memaparkan, Dalam surat Dinsos Kota Depok ditulis “Hal : Jawaban Informasi” padahal PHMI dalam suratnya menulis “Hal : Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Investigasi PHMI Terhadap Anggaran Santunan Kematian Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.872.843.600.”
Hal itu sangat kontradiksi, surat balasan sangat tidak sesuai dengan surat yang diajukan oleh PHMI.
Padahal dalam paragraf pertama surat balasan Dinsos tersebut dituliskan juga “Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Investigasi PHMI Terhadap Anggaran Santunan Kematian Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.872.843.600”.
Namun paragraf pertama tidak nyambung dengan paragraf kedua yang memberitahukan agar mengisis formulir permohonan informasi publik.
Terhadap hal itu KETUM PHMI mengatakan; “Sekdis Dinsos Kota Depok Pasti Pernah Sekolah” sehingga seharusnya tahu membaca dan cara membalas surat. Jadi surat balasan harusnya berkaitan dengan surat yang diterima.
Berkaitan dengan hal itu tentu akan menimbulkan pertanyaan publik, Apakah Sekretaris Dinas Sosial Kota Depok tidak paham arti Konfirmasi dan Klarifikasi? Sehingga surat permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi dibalas dengan surat Permohonan Informasi Publik?
Ataukah Sekretaris Dinas Sosial Kota Depok tidak dapat membedakan apa itu permohonan konfirmasi dan klarifikasi dengan Permohonan Informasi Publik?
Hermanto menjelaskan, PHMI menyampaikan surat permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi. Artinya PHMI sudah punya data, namun mencoba mengupayakan mengklarifikasi data, informasi yang dimiliki dan hasil investigasi PHMI Bukan sedang meminta data dan Informasi melainkan berupaya mempertanyakan apakah data, informasi dan invesigasi PHMI sinkron atau benar adanya demikian dengan data yang dimiliki Dinas Sosial Kota Depok.
Sedangkan permohonan PPID adalah berarti seseorang atau badan publik itu sedang mangajukan permohonan informasi atau data yang dibutuhkan.
Padahal PHMI sudah memiliki data, dan terkait data itu telah dilakukan Investigasi lebih lanjut dan menggali informasi dari beberapa pihak . Atas hal itu PHMI berupaya menglarifikasi data dan hasil investigasi namun Dinsos Kota Depok membalas dengan isi surat agar dapat mengisi formulir permohonan informasi. Sehingga Surat Balasan Tersebut sangat tidak Nyambung.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL
Komentar0