Kominfo.co.id, Kab Bogor || Guna menutupi biaya operasional (bop) yang tidak dapat di cover dana Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Menengah Pertama - Negeri (SMP - N) Satu Atap, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat edaran (se) yang telah diterima oleh seluruh Wali Murid, persiswa diwajibkan membayarkan sejumlah uang, dengan nilai nominalnya seragam yang ditetapkan secara langsung oleh pihak SMP - N Satu Atap Desa Purasari.
Seperti diungkapkan oleh salah saeorang Wali Siswa yang tidak mau disebutkan namanya, seraya menyerahkan satu surat rincian alokasi dana yang wajib dibayarkannya.
"Persiswa itu wajib membayar uang sebesar Rp. 700.000 Rupiah dan uang itu diserahkan langsung kepada pihak sekolah," ungkapnya kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi di Kantornya Kepala. SMP - N Endang Darmawan membenarkan terkait adanya pungutan yang harus dibayarkannya oleh seluruh Orang Tua Siswa.
"Benar itu untuk menutupi semua kebutuhan yang tidak dibiyayai oleh Bantuan Operasional Sekolah, karena walaupun kita Negeri namun kita selalu dianaktirikan oleh Dinas.
Sekarang ini Siswa yang ada di SMP-N Satu Atap Purasari totalnya ada 467 Siswa dengan 9 rombel dengan 3 ruang kelas, sementara itu untuk dana yang dibayarkan orang Tua Siswa diketahui oleh Pak Soleh Komite Sekolah," ujarnya Jum'at 01 Agustus 2025.
Sampai berita ini diturunkan Komite Sekolah dan para pihak yang berkopenten dibidangnya belum bisa di Konfirmasi terkait regulasi dan ketentuan tentang aturan yang digunakan oleh SMP-N Satu Atap di Desa Purasar. (Ragas).
Komentar0