SERANG, Kominfo.co.id – Tuduhan penggelapan mobil yang diarahkan kepada Jepri alias JPR akhirnya terbantahkan. Jepri menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku, melainkan korban yang mobil pribadinya dijual tanpa penggantian. Bahkan, Jepri mengancam akan menempuh jalur hukum karena merasa difitnah oleh Aswa Warman.
“Berawal pada 31 Januari 2023, mobil Kijang Inova warna hitam metalik A 1365 GS milik saya diambil oleh Aswa Warman bersama Wawan dan Natado Putrawan, S.H. — seorang oknum advokat yang diduga gadungan mengaku dari LBH Lex Bellator. Mobil itu kemudian dijual oleh Wawan dengan iming-iming akan diganti dengan Inova Reborn hitam B 2004 TIB. Sampai sekarang tidak pernah ada penggantian,” beber Jepri dengan nada tegas, Minggu (17/8/2025).
Ironisnya, lanjut Jepri, dirinya justru dilibatkan dalam kasus lain saat diminta Wawan untuk merusak portal di Batu Numpuk. Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Banten dan sempat ditahan. “Saya ditahan 40 hari kurang lebih, sementara Wawan yang menyuruh saya malah lepas tangan. Jadi siapa sebenarnya yang main belakang?” tandasnya.
Terkait mobil Yaris hitam yang kini dipersoalkan Aswa, Jepri menegaskan bahwa kendaraan itu bukan hasil penggelapan. Pada 26 Februari 2025, saat ia mendapat panggilan dari Polda Banten, mobil itu justru diserahkan langsung oleh Wawan berikut kuncinya beserta uang Rp50 ribu untuk bensin. “Bukan saya yang memaksa mengambil. Mobil itu diserahkan langsung oleh Wawan, fakta itu bisa dicek,” kata Jepri.
Untuk memperkuat pernyataannya, Jepri juga mengantongi bukti berupa Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat penyidik Polda Banten pada 20 Februari 2025. Dalam berita acara yang ditandatangani AKP Yan Hendra, SH, MH itu ditegaskan bahwa kendaraan tidak boleh diserahkan kepada siapa pun tanpa kehadiran Wawan datang ke Polda.
“Artinya posisi mobil itu jelas. Polisi sendiri yang memerintahkan jangan diserahkan sembarangan. Saya hanya menganggap mobil itu sebagai jaminan karena mobil saya dijual Wawan tidak diganti. Itu bukti sah, bukan karangan,” tegas Jepri.
Dengan fakta ini, Jepri menilai tuduhan Aswa Warman sangat tidak berdasar dan merusak nama baiknya. Ia menegaskan, jika tuduhan ini terus digulirkan, ia siap mengambil langkah hukum dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik hingga laporan balik.
“Kalau bicara hukum, menuduh orang menggelapkan tanpa dasar bisa kena Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, bahkan bisa diproses balik. Jadi hati-hati dalam membuat tuduhan. Jangan sampai terbalik, yang menuduh malah bisa dipidana,” tegasnya.
Jepri pun berharap pihak kepolisian benar-benar menilai kasus ini secara obyektif berdasarkan bukti, bukan hanya keterangan sepihak. “Saya sudah dizalimi dua kali: mobil saya dijual tanpa ganti, saya ditahan akibat suruhan orang, dan sekarang difitnah menggelapkan mobil. Saya tegaskan, cukup sudah. Hukum harus bicara adil,” pungkasnya.
Kominfo
Komentar0