BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Menyikapi Tender Rehab Stadion Pajajaran Tembus Angka 20 M, MAPANCAS Dorong Polda Jabar Turun Tangan


M. Ilyas, Kota Bogor || Dengan adanya Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, menghabiskan anggaran menembus angka Rp. 20 miliar itu seharusnya melahirkan stadion gagah, berwibawa serta bisa menjadi ikon sportivitas. 

Namun sayang, berdasarkan penilaian Ketua Mapancas Kota Bogor Verga Azis, lebih gagah  trik - trik para birokrasinya,  membuat publik terpingkal-pingkal sekaligus geleng-geleng kepala karena alurnya lebih menegangkan daripada sinetron prime time.

Ironisnya, semua ini dilakukan demi sebuah proyek olahraga yang seharusnya melatih sportivitas. Bukannya menjunjung fair play, justru menunjukkan bahwa dalam dunia pengadaan, yang penting bukan kemampuan berlari kencang, melompat tinggi, atau menendang bola, melainkan kemampuan mengatur skor di meja tender. 

“Kalau stadion dibangun untuk olahraga, seharusnya junjung tinggi fair play. Tapi yang terjadi malah fixed match di meja tender. jangan salahkan rakyat kalau menganggap aturan hanya dekorasi, sementara praktiknya penuh improvisasi.” Ujar verga aziz kepada awak media, tgl (27/8/2025).

Menyikapi adanya dugaan persekongkolan hitam Stadion Pajajaran 20 Miliar, Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor, akhirnya turun gunung dan mengirim surat laporan ke berbagai lembaga :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republi Indonesia (RI) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Republik indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ombudsman, Kapolda cq Dittipikor), BPKP Gubernur, Inspektorat hingga Dispora Jawa Barat Dengan alasan sederhana : kalau satu lembaga pura - pura tuli.

Setidaknya ada Sembilan lembaga lain yang masih bisa mendengarnya dan jika memang mereka juga sama tulinya, maka Mapancas Kota Bogor akan menyurati Presiden Prabowo secara langsung.

Isi laporan tersebut bukannya isapan jempol. Namun ada penyedia yang bisa lulus evaluasi sebelum jadwal berakhir, mungkinkah panitia tender ini sudah menemukan mesin waktu.

Ada juga jawaban sanggah diunggah pada hari libur, menunjukkan bahwa LPSE ternyata lebih religius daripada manusia, tidak kenal hari libur.

Ditambah lagi SPPBJ ditandatangani sebelum masa sanggah selesai inilah contoh nyata sprint administrasi yang layak dipertandingkan di Olimpiade.

Belum selesai : SBU dan SKK-nya juga diduga telah kedaluwarsa, dokumen tender dan RKS berbeda isi, spesifikasi teknis mengarah ke merek tertentu (padahal di Pasal 19 Perpres nomor 12/2021 melarangnya).

Sehingga ada dugaan pemalsuan dokumen seperti SILO dan surat referensi tenaga ahli (Pasal 263 KUHP sudah siap menjerat) bahkan aroma pengaturan pemenang tender menguap jelas menyentuh wilayah Pasal 22 UU Tipikor tentang persekongkolan.

Mapancas menegaskan, ini bukan sekadar salah ketik administrasi. Ini sudah masuk genre drama komedi hukum dengan bumbu korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, kami Mapancas menuntut agar lembaga - lembaga yang mendapat surat jangan hanya sibuk menyusun press release, tapi menjalankan tupoksinya masing-masing:

Teruntuk KPK RI kalau benar komisi pemberantasan, ini saatnya, bukan nunggu OTT kecil-kecilan.  LKPP RI jangan hanya jadi tukang bikin aturan, tapi pastikan aturan dijalankan. Kejati Jawa Barat apakah akan benar-benar jadi algojo hukum, atau sekadar penonton dengan toga rapi.

Kejati Jawa Barat Segera periksa, selidiki dan tindak sesuai dengan UU Tipikor, itu jangan sampai menodai integritas Kejagung RI yang mendapat 70 % kepercayaan masyarakat." ungkapnya.

Ombudsman apakah akan meniup peluit maladministrasi, atau sekadar jadi wasit cadangan? jangan sekadar pengamat elegan, tapi harus menegur maladministrasi yang terang benderang. BPKP Jawa Barat, apakah berani melakukan audit investigatif, atau cukup puas menulis laporan penuh angka tanpa makna?

Segera turun dengan audit investigatif, bukan sekadar hitung - hitungan di atas kertas saja Inspektorat, apakah masih berfungsi sebagai pengawas internal, atau justru jadi pagar yang dirubuhkan dari dalam? segera buktikan bukan hanya lembaga stempel, tapi penjaga integritas. tambah Verga.

Kapolda dalam hal ini Dittipikor, lanjut Verga apakah akan tanggap menyelidiki dugaan tindak pidana, atau hanya fokus tilang di jalan raya ? dan jangan tunggu viral dulu.

"Segera tangani indikasi pidana korupsi dan pemalsuan dokumen. Gubernur Jawa Barat: apakah akan menjalankan tupoksi sesuai UU 23/2014, atau sekadar sibuk pidato tentang transparansi sambil menutup mata? 

Jangan cuci tangan, karena sesuai UU No. 23 Tahun 2014, pengawasan daerah adalah kewajiban. Kalau stadion ini akhirnya jadi berdiri, mungkin rakyat akan bertanya: yang kokoh itu bangunannya, atau justru rekayasanya? Kalau semua lembaga hanya diam, stadion ini bukan sekadar monumen olahraga, tapi monumen kegagalan hukum.

Stadion bukan dibangun di atas fondasi kecurangan,  Kapolda Jabar harus segera bertindak, jangan tunggu viral dulu dan Gubernur Jawa Barat sibuk pidato tentang transparansi sambil menutup mata. Kini bola panas bergulir.

Pertanyaannya: apakah semua lembaga itu akan turun sebagai wasit yang tegas, atau malah berebut kursi penonton VIP di tribun birokrasi sambil menikmati drama tender Rp20 miliar ini." tutup verga aziz ketua umum mahasiswa pancasila Kota Bogor. (David Malau). 

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya

Komentar0

Type above and press Enter to search.