![]() |
Aceh Timur,siji.or.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pengurus lembaga bernama Prabu Satu di Aceh Timur kian menuai sorotan publik. Puluhan warga mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan terbilang rapi: janji-janji manis dengan kedok lembaga, diiringi upaya menutup akses informasi agar kasus ini tidak terendus media.
Informasi ini pertama kali terkuak setelah LSM Badan Advokasi Indonesia (BAI) menerima laporan resmi dari sejumlah korban. Dari hasil investigasi awal, seorang bendahara berinisial NN alias Nana disebut-sebut menjadi aktor kunci yang menghubungi warga, bahkan melarang mereka membuat rekaman percakapan. Larangan ini menimbulkan kecurigaan besar, apalagi disertai bujukan agar informasi tidak sampai ke pihak luar.
LSM BAI merilis daftar korban yang telah menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi antara Rp1,5 juta hingga hampir Rp2 juta. Setidaknya 15 nama tercatat, mulai dari Muhammad Ananda, Nurbayani, Munawir, Nurlela, hingga Khairiah, dengan total kerugian sementara ditaksir puluhan juta rupiah.
“Kami memiliki bukti yang kuat berbentuk fisik, chat, hingga video yang menunjukkan bagaimana pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan uang,” ungkap Nyakli Maop, Tim Investigasi BAI Aceh Timur, kepada media ini, Sabtu (27/9/2025).
Hasil investigasi BAI menegaskan adanya pola sistematis dalam dugaan penipuan ini. Oknum bendahara tidak bekerja sendiri, melainkan diduga terhubung dengan pengurus tingkat kabupaten. Kendati demikian, hingga kini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian warga, meski sudah dilakukan komunikasi.
“Langkah kami jelas: akan mendalami kasus ini dan menyerahkan laporan lengkap beserta bukti kepada penegak hukum. Korban tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri,” tegas Nyakli Maop.
Sementara itu, Agus Naini, salah satu anggota Satgasus Investigasi BAI Provinsi Aceh, menambahkan bahwa timnya sudah mengantongi dokumen laporan masyarakat dan siap menyerahkannya jika proses hukum menuntut.
“Kalau jalan musyawarah dan mufakat tidak membuahkan hasil, maka pendampingan ke ranah hukum akan ditempuh. Kami tidak ingin ada lagi warga kecil yang dirugikan,” ujarnya.
Meski berbagai bukti telah dikumpulkan, publik diingatkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Prabu Satu terkait tuduhan tersebut. Namun, tekanan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat.
LSM BAI menegaskan akan terus mengawal proses ini, mendampingi korban, serta memastikan aparat kepolisian tidak tinggal diam. Di tengah sorotan publik, kasus ini juga membuka kembali pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan terhadap lembaga yang mengatasnamakan advokasi, namun justru diduga menjerat masyarakat dengan tipu daya? (Tim)
Komentar0