Serang, Kominfo.co.idl
Pengelolaan Dana Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dalam kurun Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 menjadi sorotan setelah penelusuran dokumen anggaran menunjukkan pola pengulangan kegiatan, pemecahan pos anggaran, serta besaran dana yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Hasil telaah terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun tersebut mengindikasikan adanya kecenderungan sistematis dalam pengalokasian dana pada sektor-sektor tertentu yang dinilai rawan penyimpangan, terutama pada keadaan mendesak, infrastruktur jalan, serta kegiatan kesehatan dan operasional desa.
Pos “Keadaan Mendesak” Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Salah satu temuan paling menonjol adalah besarnya alokasi dana pada pos Keadaan Mendesak yang muncul setiap tahun dengan nilai signifikan.
Pada T.A 2022, anggaran Keadaan Mendesak tercatat mencapai Rp 372,6 juta. Tahun berikutnya pos serupa kembali muncul, dan pada T.A 2024 masih dianggarkan dengan total Rp 171,2 juta.
Padahal, sesuai ketentuan, Dana Keadaan Mendesak hanya dapat digunakan untuk kondisi luar biasa seperti bencana alam, wabah, atau situasi darurat tertentu yang harus disertai penetapan resmi, kronologi kejadian, dan bukti penyaluran.
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan informasi terbuka mengenai peristiwa luar biasa yang dapat menjelaskan konsistensi besarnya anggaran mendesak tersebut selama tiga tahun berturut-turut.
Infrastruktur Jalan Dianggarkan Berulang dengan Nilai Fantastis
Di sektor infrastruktur, pemeliharaan dan pembangunan jalan desa serta jalan usaha tani menjadi pos dominan setiap tahun.
Pada T.A 2022, anggaran sektor jalan mencapai lebih dari Rp 240 juta.
Sementara pada T.A 2024, total anggaran pemeliharaan jalan desa dan prasarana jalan tercatat mendekati Rp 870 juta, tersebar dalam beberapa paket kegiatan dengan nomenklatur serupa.
Pola ini menimbulkan pertanyaan terkait:
Lokasi pekerjaan yang sebenarnya,
Volume dan spesifikasi teknis, serta
Kesesuaian kondisi fisik jalan dengan nilai anggaran.
Jika pekerjaan dilakukan pada lokasi yang sama atau volume tidak sebanding dengan nilai anggaran, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada mark up atau pemborosan anggaran.
Kegiatan Kesehatan Dianggarkan Berulang dalam Satu Tahun
Pada sektor kesehatan desa, penelusuran menemukan pengulangan kegiatan dengan nomenklatur yang sama.
Contohnya,Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan pada T.A 2022 dianggarkan hingga empat kali dengan total lebih dari Rp 104 juta. Pola serupa juga muncul pada tahun-tahun berikutnya, meskipun dengan nominal berbeda.
Selain itu, anggaran Posyandu pada 2022 mencapai Rp 84 juta, angka yang relatif besar untuk skala desa, dan kembali muncul pada 2023 dan 2024 dengan nilai puluhan juta rupiah.
Penganggaran berulang ini memunculkan pertanyaan mengenai:
jenis kegiatan yang dilakukan,
jumlah kader dan insentif yang diterima, serta
bukti pelaksanaan kegiatan secara utuh.
Pertanian, Peternakan, dan Kominfo Desa Bernilai Besar
Dana Desa Pagintungan juga mengalokasikan anggaran besar untuk peningkatan produksi pertanian dan peternakan, termasuk pada T.A 2022 yang mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Namun, hingga kini belum terlihat keterbukaan informasi mengenai:
jenis alat yang dibeli,
jumlah unit,
penerima manfaat, serta
keberadaan fisik barang di lapangan.
Selain itu, anggaran pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa pada 2022 mencapai Rp 53,2 juta, sementara pada tahun berikutnya kembali muncul dengan nilai berbeda. Minimnya informasi output dari anggaran ini menambah daftar pertanyaan publik.
Pola Berulang Selama Tiga Tahun
Jika ditarik secara utuh, T.A 2022–2024 menunjukkan pola yang konsisten, antara lain:
Kegiatan yang sama dianggarkan berulang dalam satu tahun,
Pos Keadaan Mendesak selalu bernilai besar,
Infrastruktur jalan mendominasi anggaran,
Minim transparansi output fisik dan dokumentasi publik.
Pola tersebut secara profesional tidak dapat dianggap sebagai kejadian insidental, melainkan indikasi yang layak untuk dilakukan audit mendalam.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Media telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Pagintungan, melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait realisasi Dana Desa T.A 2022–2024, termasuk permintaan data pendukung berupa RAB, SPJ, serta dokumentasi fisik kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tertulis belum diterima. Media tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dorongan Audit dan Transparansi
Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai, temuan pola penganggaran seperti ini seharusnya menjadi perhatian Inspektorat Daerah dan APIP, guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar Dana Desa tidak berubah dari instrumen pembangunan menjadi ladang persoalan hukum di kemudian hari.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen anggaran dan penelusuran data. Tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong klarifikasi, keterbukaan, dan pengawasan publik. (Tim)


Komentar0