![]() |
![]() |
“Kami meminta Kapolresta Serang untuk segera memproses dan menangkap oknum penjual miras yang diduga melakukan penganiayaan terhadap insan pers. Laporan sudah masuk, alat bukti lengkap, dan nama-nama terduga pelaku jelas. Jangan ada pembiaran atau penguluran waktu,” tegas Aminudin, Sabtu (27/12).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kampung Cayur–Kemuning, Desa Lebak Wana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, saat wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran miras oplosan.
Menurut Aminudin, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik. Jika lambat, ini akan memunculkan pertanyaan publik dan berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Selain dugaan penganiayaan, Aminudin juga menyoroti dugaan peredaran miras oplosan yang dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Yang dijual itu barang ilegal. Miras oplosan sangat berbahaya, merusak generasi bangsa, menimbulkan keresahan sosial, bahkan bisa merenggut nyawa. Aparat tidak boleh tutup mata,” tambahnya.
KOLEBBAT bersama Solidaritas Perkumpulan Wartawan (SOPERWAN) Provinsi Banten menyatakan akan mengambil langkah aksi unjuk rasa apabila kasus tersebut tidak segera diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami bersama insan pers akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal wartawan, tapi soal penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkas Aminudin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Serang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
(Kominfo)



Komentar0