BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

LSM dan PPWI Banten Kecam Somasi BCA Finance: Diduga Abaikan Putusan MK dan Hak Konsumen

 

Serang, Banten. Kominfo.co.id – 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten mengecam keras surat somasi yang dilayangkan BCA Finance, karena dinilai berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.

Sorotan tersebut mengarah pada Surat Somasi Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025 yang dinilai tidak mencerminkan kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, yang secara tegas melarang penarikan paksa objek jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan apabila debitur menyatakan keberatan.

Perwakilan LSM KPK Nusantara, Ade Bahawi, menegaskan bahwa kreditur tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi sepihak hanya bermodalkan somasi.

“Putusan MK sudah sangat jelas. Jika debitur menolak atau terjadi sengketa wanprestasi, maka penarikan paksa adalah perbuatan melawan hukum. Eksekusi wajib melalui pengadilan atau mekanisme lelang negara,” tegas Ade.

Ia menilai praktik somasi yang berujung intimidasi eksekusi berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Senada, Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, menyebut persoalan ini bukan sekadar sengketa fidusia, melainkan indikasi lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perbankan, UU P2SK, hingga POJK 22/2023 dengan tegas mewajibkan lembaga pembiayaan bertindak jujur, transparan, dan beritikad baik. Somasi tidak boleh dijadikan alat tekanan sepihak,” ujarnya.

Abdul Kabir juga menegaskan bahwa sebelum berbicara eksekusi, perusahaan pembiayaan wajib mengedepankan restrukturisasi kredit, seperti rescheduling, reconditioning, atau restrukturisasi menyeluruh, terutama jika debitur mengalami kesulitan ekonomi.

“Jika somasi dan ancaman eksekusi didahulukan tanpa upaya penyelamatan kredit, maka patut diduga ada pengabaian serius terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan, agar tidak berkembang menjadi preseden buruk yang merugikan masyarakat luas. (Kominfo/Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.