BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

OTT KPK di Kalsel: Ironi Penegakan Hukum di Hulu Sungai Utara

 

Kominfo.co.id. Amuntai, Kalimantan Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, tepatnya di Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini, tiga nama ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertus Parlinggoman (APN). Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat kasus korupsi, ironisnya, justru dari lembaga penegak hukum.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lain adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang dilaporkan kabur dan melawan petugas saat penangkapan.

Penangkapan ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan. Bagaimana mungkin seorang kepala kejaksaan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru terlibat dalam praktik yang sama? Kaburnya salah satu tersangka juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

KPK harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari KPK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Jangan khianati amanah yang telah diberikan. Ingatlah, kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

( Shb - Kominfo)

Komentar0

Type above and press Enter to search.