BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Prof Dr Sutan Nasomal Bila Buronan Korupsi Kabur Ke Luar Negri Interpol Tidak Mampu Menangkap. Pecat Saja Kepalanya


Negara manapun tidak akan melindungi Koruptor Menurut Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH. Apalagi Negara Besar seperti USA. Yang juga berperang melawan Koruptor.

Data jejak rekam para koruptor seharusnya sudah di berikan ke banyak negara sahabat Indonesia agar bekerja sama menangkap para koruptor dari Indonesia yang berlindung di negara lain.

Tidak Boleh Negara Indonesia di kalahkan oleh segelintir pihak yang ikut mempersulit penangkapan Koruptor.
Bila Negara Indonesia di rugikan oleh kebijakan perlindungan koruptor di Negara lain maka perlu diambil sikap tegas agar Kedutaan Indonesia di Negara lain di tutup.

Kasus Wanaartha yang mengguncang industri asuransi sejak 2019 belum sepenuhnya terselesaikan. Sosok Evelina F. Pietruschka, yang hingga kini masih berstatus buronan, menjadi sorotan tajam dalam upaya penegakan hukum. 

Pasti menjadi pertimbangan besar bila Presiden RI meminta langsung ke Presiden Amerika untuk menangkap koruptor yang bersembunyi di amerika.

Jumlah spesifik kerugian yang terkait langsung dengannya tidak disebutkan secara rinci dalam hasil pencarian ini. Ia terlibat dalam skandal yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar, dimana OJK mencabut izin Wanaartha Life dan menetapkan tagihan mencapai Rp12,78 triliun, tetapi Evelina sendiri lebih sering disebut sebagai buronan dalam kasus tersebut. 

Uang Negara yang di bawa para koruptor dan parkir di Negara lain sangat banyak pada masalalu karena lemahnya para pemberantas Korupsi di Negara Indonesia. 

Padahal kerjasama antara Amerika dengan Indonesia sudah ada baik dengan FBI dan Kepolisian di Amerika yang sudah ditanda tangani secara resmi dalam rekam jejak digital berita. Juga pada Negara Asean kerja sama ini sudah memiliki MOU. Apakah hanya kertas saja yang tidak bermanfaat apa apa. Sehingga tidak bisa Interpol menangkap burunon kasus korupsi.

Lembaga Terlibat: Selain Polri dan FBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia juga memiliki kerja sama erat dengan FBI dan OPDAT AS dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui lokakarya mengenai modus pencucian uang.
Kerangka Internasional: Upaya ini didukung oleh ratifikasi konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh Indonesia, yang menyediakan kerangka kerja untuk kerja sama internasional dalam pengembalian aset hasil korupsi dan ekstradisi. 

Uang bisa membeli banyak hal dan ini sepertinya banyak oknum penegak hukum yang masuk angin. Ketika para koruptor sudah kabur keluar negri maka tidak bisa menangkapnya

Sangat memalukan karena begitu mahalnya Negara membiayai para pemberantas korupsi tetapi lemah di depan para koruptor yang kabur keluar Negri.


Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

Komentar0

Type above and press Enter to search.