BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Proyek Puskesmas Unyur Kota Serang Diduga Molor, Kontrak Berakhir Tapi Pekerjaan Belum Rampung

 

Serang. Kominfo.co.id - Pembangunan Puskesmas Unyur, Kota Serang, yang dikerjakan oleh CV Putra Jabal Karan dengan nilai kontrak Rp1.888.604.000, diduga mengalami keterlambatan serius. Proyek yang secara kontrak berakhir pada 8 Desember 2025 tersebut hingga Kamis (18/12/2025) masih terlihat jauh dari kata selesai.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah item pekerjaan belum tuntas, bahkan sebagian terkesan dikerjakan terburu-buru meski masa kontrak telah habis. Proyek ini juga berada di bawah pengawasan konsultan CV Arche Juvara Architect, namun lemahnya pengendalian mutu dan waktu menjadi sorotan tajam.
Beberapa pekerjaan yang hingga kini belum rampung, di antaranya:

Pengecatan masih terlihat tidak rapi

Pemasangan daun pintu di seluruh ruangan masih berlangsung

Instalasi wastafel belum selesai

Instalasi listrik di beberapa titik terlihat belum rapi

Tidak adanya topi beton di atas jendela, menyebabkan air hujan langsung masuk melalui kaca

Torent air roboh dan melengkung, diduga akibat pondasi tidak dicor dengan pembesian yang memadai serta penggunaan besi siku berukuran kecil

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan, baik dari pihak konsultan pengawas maupun instansi terkait. Padahal, sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan aanwijzing, serta disusun time schedule sebagai acuan evaluasi progres pekerjaan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, evaluasi berkala diduga tidak berjalan, sehingga keterlambatan tidak terdeteksi sejak dini dan baru tampak ketika masa kontrak telah berakhir.

Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kadinkes mengakui adanya masalah tersebut.

“Iya pak, makanya pengusahanya sudah saya tegur agar diperbaiki,” ujar Kadinkes Dinkes Kota Serang.

Kadinkes juga menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan awak media.

Meski demikian, publik menilai teguran saja tidak cukup, mengingat proyek ini menggunakan uang negara dan menyangkut fasilitas layanan kesehatan masyarakat. Jika kontrak telah berakhir namun pekerjaan belum selesai, maka mekanisme sanksi, denda keterlambatan, hingga evaluasi kinerja konsultan pengawas seharusnya dilakukan secara terbuka.

Proyek strategis pelayanan publik tidak boleh dikerjakan asal jadi, terlebih jika ditemukan indikasi konstruksi lemah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan mendalami apakah keterlambatan serta dugaan kelalaian ini berpotensi mengarah pada pelanggaran kontrak maupun kerugian keuangan negara.

(Tim Redaksi)

Komentar0

Type above and press Enter to search.