BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

BAP Kasus Pengeroyokan di Pamarayan Disorot, Muncul Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik dan Potensi Pelanggaran HAM

 

Serang, Kominfo.co.id – 14 Januari 2026 Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Aditia Pratama bin Jakaria dan Muhammad Rizal bin Ayip kini menuai sorotan serius. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Serang Kabupaten dinilai tidak objektif, sarat kejanggalan, serta berpotensi mengarah pada pelanggaran kode etik kepolisian dan hak asasi manusia (HAM).

Para terdakwa bersama keluarga secara tegas membantah isi BAP yang menyebut keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atas peristiwa yang terjadi pada 23 Januari 2025 dini hari di wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang.

Kronologis Dipersoalkan, Dugaan Rekayasa Fakta

Menurut pihak keluarga, BAP tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya di lapangan. Mereka menyebut bahwa konflik justru dipicu oleh kedatangan Rizki Dzulmansyah, yang disebut langsung melakukan tindakan fisik dengan mencekik leher Aditia Pratama, tanpa adanya provokasi dari pihak terdakwa.

Dalam versi ini, inisial (M.A.H) bin Dadi Mulyadi disebut sebagai pihak yang melakukan pemukulan terhadap korban Syamsul Ma’rif, sementara keterlibatan kedua terdakwa sangat minimal, bahkan terdakwa I mengaku tidak melakukan kekerasan sama sekali.

Namun ironisnya, pihak yang disebut sebagai pelaku utama justru tidak ditahan, sementara dua terdakwa yang perannya diperdebatkan malah diproses hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan penyidikan tidak tepat sasaran.

Saksi Kunci Tidak Diperiksa, Hak Tersangka Dipertanyakan

Kejanggalan lain yang disorot adalah tidak diperiksanya saksi kunci bernama Yudi, yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.

Padahal, dalam prinsip fair trial dan due process of law, penyidik wajib menggali seluruh keterangan yang meringankan maupun memberatkan tersangka. Pengabaian saksi yang relevan dinilai dapat melanggar hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

“Kalau saksi yang mengetahui kejadian justru tidak dimasukkan ke BAP, patut diduga ada upaya membangun narasi sepihak,” ujar pihak keluarga.

Data Pendidikan dan Barang Bukti Dinilai Tidak Akurat

Keterangan dalam BAP yang menyebut terdakwa I tidak menamatkan pendidikan SMK juga dibantah. Keluarga menunjukkan surat resmi dari SMK Tajimalela Pamarayan yang menegaskan Aditia Pratama masih berstatus siswa aktif.

Selain itu, klaim kepemilikan gitar oleh saksi pelapor juga dipersoalkan. Gitar tersebut justru diakui milik Ilhan Irgiansah Nopandi, diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang diketahui perangkat desa. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa dasar konflik dalam BAP dibangun dari keterangan yang tidak valid.

Dugaan Permintaan Uang: Indikasi Pelanggaran Etik Berat

Aspek paling serius dalam perkara ini adalah pengakuan keluarga terdakwa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik.

Ibu terdakwa II mengaku awalnya diminta uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk menghilangkan pasal UU darurat. Permintaan tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp3 juta, per orang.

Ibu Amah mengaku akhirnya memberikan Rp 3 juta kepada oknum penyakit yang menangani kasus ini, sementara Jakaria menyebut dirinya juga diminta uang dan hanya mampu memberikan sebesar Rp 1 juta.

Menurut pengakuan keluarga, oknum penyidik tersebut juga berpesan agar orang tua terdakwa tidak banyak berbicara. Selain itu, terdakwa II Muhammad Rizal disebut dipaksa mengakui perbuatan pemukulan saat pemeriksaan,padal ia mengaku hanya melakukan sekali nendang saja, jelasnya.

Jika benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

Kode Etik Profesi Polri,

Peraturan Disiplin Kepolisian,serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Praktik semacam ini juga dinilai melanggar prinsip equality before the law dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi.

Tokoh keluarga, Ocim Suparman, mendesak agar perkara ini dievaluasi ulang secara menyeluruh, termasuk memeriksa ulang BAP, saksi, serta dugaan pelanggaran etik penyidik.

“Kami tidak menolak proses hukum, tapi hukum harus adil. Jangan sampai hukum dijalankan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Serang Kabupaten belum memberikan klarifikasi atau hak jawab atas bantahan terdakwa, dugaan ketidakobjektifan BAP, serta tudingan permintaan uang oleh oknum penyidik.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kominfo)

Komentar0

Type above and press Enter to search.