KABUPATEN TANGERANG, Kominfo.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 kembali menimbulkan keraguan serius terkait tata kelola keuangan daerah. Paket pekerjaan Pembangunan Gapura Jalan Flamboyan RT 06, 07, 08 RW 07 Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua – yang seharusnya rampung pada 21 Desember 2025 – terpantau masih berjalan hingga 1 Januari 2026, padahal kasus serupa sudah terjadi pada TA 2024.
Dengan anggaran mencapai Rp159.063.000 dan nomor kontrak 428/SPK.Kontruksi-PL/DTRB/2025 yang dikerjakan CV. Sappuran Permai Indah, dugaan kelalaian dalam pengawasan menjadi sorotan utama. Pertanyaan besar muncul: apakah dana proyek ini juga telah dicairkan 100% pada akhir Desember 2025 padahal progres fisik belum tuntas?
Kasus yang sama pernah melanda APBDP TA 2024, di mana dua paket proyek DTRB – Rehab dan Penataan Ruang Dinas Binamarga SDA serta Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka – diduga molor namun dikabarkan telah menerima pencairan dana penuh sebelum pekerjaan selesai. Hingga kini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deki Kusmayadi dan Kepala DTRB Hendri Hermawan tidak memberikan penjelasan apapun terkait kasus tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi pada 2 Januari 2026 mengenai proyek TA 2025, Deki Kusmayadi tak menjawab pesan yang dikirimkan.
Ini bukan sekadar masalah keterlambatan proyek, melainkan dugaan penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran rakyat yang harus mendapat konsekuensi tegas, ujar analisis yang mengemuka dari publik. Sistem pengawasan dan mekanisme pencairan dana jelas menunjukkan celah besar yang bisa dimanfaatkan, sementara pejabat terkait serta perusahaan kontraktor memilih diam dan menyembunyikan fakta.
Kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, tuntutan yang harus diwujudkan adalah: audit mendalam terhadap seluruh proyek DTRB yang pernah mengalami keterlambatan, pengungkapan transparan data SPM dan SP2D dari masing-masing paket pekerjaan, serta penegakan hukum bagi pihak yang terbukti bersalah dalam manipulasi atau kelalaian pengelolaan anggaran. Rakyat berhak tahu ke mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah mengalir.
(Romi)


Komentar0