Kota Serang,Kominfo.co.id - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sri oleh suaminya, Oman, menjadi potret nyata masih maraknya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan keluarga. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kampung Cimuncang Cilik RT 002/019, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Provinsi Banten.
Insiden bermula dari pertanyaan sederhana Sri kepada suaminya terkait keberadaannya. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang wajar, Oman justru merespons dengan tindakan brutal. Sri diduga mengalami pemukulan, tendangan, dibenturkan ke tembok, hingga penyiksaan dengan cara disundut rokok. Tindakan tersebut mengindikasikan adanya kekerasan fisik berat yang berpotensi menimbulkan trauma fisik maupun psikis.
Lebih jauh, kekerasan ini disebut bukan pertama kali terjadi. Sri diduga telah berulang kali menjadi korban, bahkan sempat mendapatkan ancaman kekerasan sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pola kekerasan sistematis dalam rumah tangga tersebut, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ironisnya, Sri selama ini diketahui telah berjuang mempertahankan rumah tangga, bahkan pernah bekerja sebagai TKW di Arab Saudi demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun pengorbanan tersebut justru dibalas dengan perlakuan tidak manusiawi oleh suaminya.
Pihak keluarga korban, melalui kakaknya Budi, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan mengajukan visum sebagai alat bukti. Langkah ini dinilai tepat dan harus segera ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, tindakan Oman dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam regulasi tersebut, pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, tergantung tingkat luka yang dialami korban. Jika terbukti adanya kekerasan berat atau berulang, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Kasus ini menegaskan bahwa KDRT bukan persoalan privat semata, melainkan kejahatan publik yang harus ditindak tegas. Aparat kepolisian dituntut segera bergerak cepat, mengamankan pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Peristiwa yang dialami Sri harus menjadi alarm keras: tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan bagi korban.(Kominfo)




Komentar0