Serang,Kominfo.co.id – 2 April 2026. Aktivitas tambang pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan tajam. Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT), yang terdiri dari sejumlah LSM dan insan media, menilai maraknya tambang pasir di wilayah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Ketua DPP LSM KPK-PP Provinsi Banten, Sapani, yang tergabung dalam Presidium KOLEBAT, menyampaikan sikap tegas. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang pasir yang tidak memenuhi syarat perizinan,” ujar Sapani.
Ia menegaskan bahwa aktivitas galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi tetap dikategorikan ilegal, meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi.
Lebih lanjut, Sapani mengingatkan adanya ancaman hukum yang jelas bagi pelaku tambang ilegal. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten sekaligus Koordinator KOLEBAT, memperluas sorotan tidak hanya di Kecamatan Mancak, tetapi juga di Kecamatan Padarincang dan Pabuaran. Ia menilai aktivitas tambang yang terus berlangsung tanpa kejelasan izin merupakan bentuk pembiaran yang berbahaya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, hingga Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk segera membentuk tim khusus. Jangan sampai pembiaran ini berujung pada kerusakan lingkungan yang lebih parah,” tegas Aminudin.
Menurutnya, dampak eksploitasi tambang pasir yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana alam seperti longsor dan banjir, sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
KOLEBAT juga mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah konkret dengan meminta Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di Mancak, Padarincang, dan Pabuaran.
“Publik berhak tahu mana tambang yang legal dan mana yang ilegal. Jika terbukti tidak berizin atau tidak memenuhi syarat, maka tidak ada alasan untuk tidak menutupnya secara permanen,” tambahnya.
Sorotan KOLEBAT ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, maraknya tambang ilegal bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga menjadi bom waktu bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat Banten. (Kominfo)




Komentar0