BOGOR – Rencana perpanjangan izin operasional menara telekomunikasi (Tower) milik PT Tower Bersama Group (TBG) di wilayah Kampung Parung Pinang, Kota Wisata, menuai penolakan dan protes keras dari warga setempat. Dalam pertemuan mediasi yang digelar, masyarakat menyoroti sejumlah permasalahan mendasar yang terjadi selama 10 tahun keberadaan tower tersebut.
Pertemuan yang seharusnya menjadi wadah musyawarah justru berlangsung alot dan memicu kekecewaan, lantaran cara penyelenggaraan yang dinilai tidak profesional serta minimnya itikad baik dari pihak pengelola.
Dana Kompensasi Tidak Jelas, Alat Elektronik Banyak Rusak
Ketua RW dan perwakilan warga menyampaikan, selama satu dekade terakhir pengelolaan dana kompensasi dinilai sangat tidak transparan. Warga tidak mengetahui secara pasti besaran nilai dan alokasi penggunaan dana tersebut.
"Kami mempertanyakan kejelasan dana kompensasi. Selama ini pengelolaannya tertutup, warga tidak tahu kemana perginya uang itu," ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Selain masalah keuangan, dampak fisik juga menjadi beban berat bagi warga yang tinggal dalam radius 100 meter dari tower. Tercatat sekitar 20 Kepala Keluarga mengaku sering mengalami kerusakan pada perangkat elektronik rumah tangga seperti TV dan peralatan listrik lainnya, yang diduga akibat induksi listrik atau sambaran petir yang tertarik ke tiang tower.
Meskipun pihak TBG dalam paparannya menyatakan bahwa instalasi mereka telah memenuhi standar lisensi internasional dan membantah adanya pengaruh radiasi yang merusak, namun fakta kerusakan yang dialami warga tetap menjadi tanggung jawab yang harus dicarikan solusinya.
Tuntut Tanggung Jawab Sosial, Bukan Sekadar Bisnis
Masyarakat juga menuntut adanya keberpihakan perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Melalui pengurus RT dan RW, warga meminta agar PT Tower Bersama Group tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga turut aktif dalam kegiatan sosial.
"Kami ingin ada kepastian dukungan untuk kegiatan gotong royong, posyandu, hingga pembinaan Karang Taruna. Namun sayang, jawaban yang kami dapat hanya berupa janji manis tanpa bukti tertulis," tambahnya.
Pertemuan Tanpa Notulen, Konsumsi Bayar Sendiri
Yang menjadi sorotan tajam adalah etika dan profesionalisme pihak TBG saat menghadapi masyarakat. Dalam pertemuan resmi tersebut, pihak perusahaan sama sekali tidak membuatkan notulensi atau berita acara tertulis. Segala pembahasan hanya berjalan seperti percakapan biasa ("ngaral-ngidul") sehingga tidak ada kepastian hukum.
Anehnya, sebagai perusahaan besar yang menyewakan infrastruktur kepada operator ternama seperti Telkomsel, XL, dan Indosat, pihak pengelola bahkan tidak menyediakan anggaran untuk fasilitas sekadar konsumsi.
"Kami heran, ini mediasi kepentingan rakyat atau kepentingan perusahaan? Kok sampai kopi dan rokok saja bayar sendiri-sendiri? Padahal izin usaha mereka resmi dari negara, dari Menkumham, tapi sikapnya seenaknya. Ini tidak profesional," tegas narasumber yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, terlebih dalam pertemuan tersebut juga turut hadir Anggota DPR RI Fraksi Demokrat yang sedang melaksanakan kegiatan Reses, namun harus meninggalkan lokasi lebih awal karena tugas dinas. Kehadiran wakil rakyat tersebut pun seolah tidak dihargai dengan pelayanan dan administrasi yang layak.
Harus Ada Kepastian, Bukan Janji Kosong
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menolak kemajuan atau keberadaan sinyal, namun menuntut adanya keadilan dan kepastian hukum.
"Kami ingin ini tertulis jelas. Jangan hanya omongan lisan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dan bersikap transparan. Jangan berizin resmi tapi kelakuannya tidak sesuai aturan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari manajemen pusat PT Tower Bersama Group terkait keluhan dan tuntutan warga Kampung Parung Pinang ini.
Jurnalis (Andi Simon Pakpahan)

Komentar0