BSWlBUr8TSY0Tfd8GpW0GSzlTd==

Dugaan Pelayanan Buruk dan Keluhan Biaya Berobat di Puskesmas Jawilan Disorot, Dinkes Diminta Turun Tangan dan Evaluasi Total

 

SERANG, Kominfo.co.id – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari keluarga pasien terkait dugaan pelayanan yang dinilai kurang maksimal terhadap seorang pasien anak.

Keluhan tersebut bermula ketika Dani Hamdani, warga Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, membawa anaknya untuk mendapatkan pertolongan medis pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Anak tersebut diketahui mengalami muntah dan diduga mengalami kondisi kekurangan cairan.

Menurut keterangan keluarga pasien, setibanya di Puskesmas Jawilan, mereka berharap mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis awal. Namun keluarga mengaku diarahkan untuk melakukan rujukan dengan alasan ruang perawatan di puskesmas sedang penuh.

“Kami bukan menolak rujukan, tetapi berharap anak kami mendapatkan penanganan awal terlebih dahulu sesuai kondisi medisnya,” ujar Dani.

Keluarga pasien menilai alasan keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi penghambat pemberian pertolongan awal, terutama terhadap pasien anak yang membutuhkan perhatian dan penanganan cepat.

Selain persoalan pelayanan, muncul pula informasi lain dari narasumber yang menyebut adanya dugaan biaya tertentu dalam proses pelayanan, mulai dari dugaan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu, biaya infus dua botol sebesar Rp300 ribu dalam waktu kurang dari satu hari, hingga keluhan terkait dugaan adanya parkir liar.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Jawilan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Tidak hanya itu, keluarga pasien juga mengaku kecewa terhadap komunikasi yang diterima saat proses pelayanan. Salah satu orang tua pasien menyampaikan adanya pernyataan dari tenaga medis yang disebut meminta keluarga membuat perjanjian bermaterai apabila ingin dilakukan perawatan.

“Kalau mau dirawat harus buat perjanjian, silakan beli materai dulu,” ujar orang tua pasien menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh petugas medis.

Keluhan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebab, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib diberikan secara profesional, manusiawi, transparan, dan mengutamakan keselamatan pasien.

Dalam prinsip pelayanan kesehatan, pasien termasuk anak-anak harus mendapatkan pemeriksaan, pertolongan awal, serta tindakan medis sesuai kebutuhan dan kondisi klinisnya. Fasilitas kesehatan juga memiliki kewajiban menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau tindakan yang mengabaikan keselamatan pasien, maka pihak terkait dapat dikenakan evaluasi administratif hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak.

Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR), M. Husen, meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Serang tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.

“Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat yang datang meminta pertolongan justru merasa dipersulit. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pelayanan, komunikasi petugas, maupun dugaan biaya yang dikeluhkan warga,” tegasnya.

Sejumlah aktivis di Banten juga mendesak agar Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada masyarakat kecil yang merasa tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan karena persoalan prosedur maupun administrasi,” ujar salah seorang aktivis.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Jawilan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serang masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan keluhan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Kominfo)

Komentar0

Type above and press Enter to search.