SERANG, Kominfo.co.id – Pemerintah Kecamatan Tunjungteja menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi terkait dugaan persoalan perizinan proyek pembangunan pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut. Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tunjungteja, Evan Munasyah, S.Kom., berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tunjungteja pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Petir AKP Pirman, Kasubsek Tunjungteja, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Arip, perwakilan Satpol PP Kabupaten Serang Yuda, serta pihak perusahaan.
Dalam rapat itu, Camat Tunjungteja mempertanyakan kejelasan legalitas pembangunan pabrik milik PT CDR yang berlokasi di Desa Kamuning. Menurutnya, pihak kecamatan perlu mendapatkan kepastian administrasi terkait izin pembangunan tersebut.
“Saya meminta kepada pihak perusahaan segera menyelesaikan proses perizinannya dan menyerahkan bukti penerbitan izin kepada pihak kecamatan. Persoalan ini harus jelas karena banyak masyarakat dan lembaga yang mempertanyakan,” ujar Evan.
Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang, Arip, menyampaikan bahwa hingga rapat berlangsung, dokumen perizinan proyek PT CDR masih dalam proses dan belum terdapat izin pembangunan yang diterbitkan.
Kondisi tersebut menuai perhatian sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan fisik dapat berjalan sementara proses perizinan disebut belum selesai.
Diduga Bersinggungan dengan Lahan Pertanian Produktif
Selain persoalan administrasi, pembangunan pabrik tersebut juga mendapat sorotan terkait lokasi lahan yang digunakan. Sejumlah pihak menduga area pembangunan sebelumnya merupakan lahan pertanian produktif.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Aktivitas Proyek Diduga Berdampak pada Pengguna Jalan
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kondisi jalan di sekitar proyek. Kendaraan pengangkut material pembangunan diduga menyebabkan ceceran tanah dan lumpur yang mengotori badan jalan, terutama saat keluar masuk lokasi proyek.
Kapolsek Petir AKP Pirman menegaskan pihak perusahaan harus bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, kondisi jalan yang licin akibat lumpur saat hujan berpotensi membahayakan pengendara. Sementara saat cuaca panas, debu yang muncul dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Jalan harus dijaga kebersihannya. Jangan sampai aktivitas proyek mengganggu keselamatan dan kesehatan warga,” tegas AKP Pirman.
Dampak tersebut disebut dirasakan oleh warga sekitar, termasuk masyarakat Kampung Tambalung yang mengeluhkan gangguan akibat debu dan aktivitas kendaraan proyek.
Dorongan Agar Libatkan Warga Lokal
Camat Tunjungteja juga meminta agar perusahaan memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan warga lokal.
Menurutnya, keberadaan industri di wilayah tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Aktivis Minta Aktivitas Proyek Dihentikan Sementara
Di sisi lain, sejumlah aktivis, LSM, dan warga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan PT CDR sampai seluruh persoalan perizinan dan aspek lainnya mendapatkan kepastian.
Mereka menilai sebelum seluruh dokumen legalitas terpenuhi, aktivitas pembangunan seharusnya tidak berjalan.(Tim)
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih dalam proses dimintai klarifikasi terkait sejumlah persoalan tersebut.



Komentar0