ATM dan Buku Tabungan PIP Baru Dikembalikan, Wali Murid Desak SMK 2 Mei Diberi Sanksi
Bandar Lampung — Polemik penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK 2 Mei Bandar Lampung terus bergulir. Setelah sebelumnya orang tua/wali murid mengeluhkan adanya permintaan dana sebesar Rp1,7 juta dari penerima PIP serta penahanan ATM dan buku tabungan oleh pihak sekolah, manajemen sekolah kini mengeluarkan surat klarifikasi.
Dalam klarifikasi tertanggal Selasa (22/9/2026), pihak SMK 2 Mei Bandar Lampung menyatakan dana Rp1,7 juta yang disetorkan siswa setelah pencairan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum maupun pihak sekolah.
Sekolah menyebut dana tersebut diinput secara resmi ke sistem kas/keuangan sekolah untuk memenuhi kewajiban administrasi berupa tunggakan daftar ulang dan SPP siswa yang belum terselesaikan.
Sekolah juga menyatakan telah menerbitkan kuitansi sebagai bukti pembayaran atas nama siswa.
Namun, persoalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
Saat awak media meminta klarifikasi kepada Kepala SMK 2 Mei Bandar Lampung, Dr. H. Muchyidin, melalui Waka Kurikulum Nurhavid Agil, pihak sekolah membenarkan adanya pembayaran tersebut.
Menurut Nurhavid, dana tersebut digunakan untuk membayar daftar ulang bagi siswa yang belum melunasinya. Apabila daftar ulang telah lunas, dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran SPP.
Nurhavid juga membenarkan bahwa sebagian ATM dan buku tabungan siswa penerima PIP masih dipegang pihak sekolah.
Keterangan tersebut kini menjadi perhatian karena PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan dana PIP dan penerima memperoleh dana sesuai ketentuan PIP. Puslapdik juga secara khusus menyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apa pun, termasuk untuk pembayaran SPP.
Puslapdik juga menjelaskan bahwa penerima PIP mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu debit/ATM.
Karena itu, polemik di SMK 2 Mei bukan semata mengenai ada atau tidaknya kuitansi pembayaran, tetapi juga mengenai dasar dan mekanisme penggunaan dana PIP untuk membayar kewajiban sekolah.
Sekolah Kini Janjikan Pengembalian ATM dan Buku Tabungan
Dalam surat klarifikasinya, manajemen SMK 2 Mei menyatakan telah mengambil langkah korektif.
Sekolah menginstruksikan pengembalian seluruh buku tabungan SimPel dan kartu ATM PIP kepada peserta didik atau orang tua/wali mulai 22 September 2026.
Sekolah juga menyatakan akan mengundang orang tua/wali untuk melakukan validasi dan mediasi.
Bagi orang tua yang keberatan, pihak sekolah menyatakan siap melakukan pembatalan transaksi atau void/reversal pada kas sekolah dan mengembalikan dana tunai tersebut untuk kemudian diselesaikan melalui skema cicilan daftar ulang atau SPP.
Sedangkan bagi orang tua yang secara sukarela setuju mengalokasikan dana PIP untuk tunggakan sekolah, pihak sekolah menyatakan akan membuat Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama di atas meterai.
Orang Tua Pertanyakan: Kalau Prosedurnya Benar, Mengapa Baru Dikembalikan?
Namun, langkah korektif tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari orang tua/wali murid.
Menurut sejumlah orang tua, praktik penahanan ATM dan buku tabungan serta penggunaan dana PIP untuk kebutuhan pembayaran sekolah disebut bukan persoalan yang baru terjadi.
Mereka mengaku praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Orang tua juga mempertanyakan alasan sekolah baru menginstruksikan pengembalian ATM dan buku tabungan setelah persoalan tersebut mencuat ke publik dan mendapat perhatian.
"Kalau selama ini memang diperbolehkan, mengapa setelah diketahui atau dipertanyakan kemudian ATM dan buku tabungan langsung dikembalikan?" ujar salah seorang orang tua.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana dana PIP yang diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan siswa dapat langsung dialokasikan ke kas sekolah untuk membayar tunggakan daftar ulang maupun SPP.
Puslapdik sendiri mencantumkan sejumlah penggunaan dana PIP, antara lain pembelian buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, kursus/les tambahan, serta kebutuhan praktik dan magang.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah berlaku sejak 13 Mei 2026 dan mengatur PIP sebagai bantuan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu. Regulasi tersebut juga memuat kewajiban, larangan, dan sanksi untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta tidak dipotong atau dipungut pihak lain.
Atas polemik tersebut, orang tua/wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan dana PIP di SMK 2 Mei Bandar Lampung.
Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya menyangkut pengembalian ATM dan buku tabungan, tetapi juga menelusuri transaksi dana PIP yang sebelumnya telah masuk ke kas sekolah.
Pertanyaan yang kini muncul antara lain: berapa jumlah penerima PIP yang dana bantuannya dialokasikan untuk daftar ulang atau SPP, berapa total dana yang masuk ke kas sekolah, kapan transaksi dilakukan, apakah seluruh penerima atau orang tua memberikan persetujuan secara tertulis, serta bagaimana dasar administrasi penggunaan dana tersebut.
Jika terdapat perbedaan antara praktik di lapangan dengan ketentuan PIP, orang tua berharap Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, manajemen SMK 2 Mei dalam surat klarifikasinya menyatakan siap menerima arahan dan pembinaan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Ombudsman RI.
Dengan demikian, polemik ini kini tidak lagi sekadar menjadi keluhan wali murid. Pernyataan pihak sekolah sendiri mengenai penggunaan Rp1,7 juta untuk tunggakan sekolah serta pengembalian ATM dan buku tabungan membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan PIP yang berlaku.(Red)

Posting Komentar