FR Diduga Korlap Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Beltim Diamankan Ditpolairud Polda Babel
Kominfo.co.id-BELITUNG TIMUR — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial FR yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam perkara dugaan penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
FR diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penangkapan FR merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut.
“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel.
Usai diamankan, FR langsung dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang yang sebelumnya diamankan, yakni HL selaku sopir, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan AD yang berperan sebagai kuli angkut masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Agus, nama FR muncul dari hasil pemeriksaan terhadap HL dan AD. Dari keterangan keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga menyuruh pengangkutan pasir timah tersebut.
“Dari keterangan itu, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan, termasuk pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut. Namun, FR tidak ditemukan,” jelasnya.
Penyidik kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan FR di sebuah rumah di Desa Padang, Belitung Timur.
Agus menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.
Dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Babel mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi atau opini yang berkembang sebelum proses penyidikan selesai.
“Kami dari pihak kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.
Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Ditpolairud Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton.
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Sementara FR saat itu masih dalam pencarian hingga akhirnya diamankan pada Rabu (23/9/2026).

Posting Komentar