Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendiidikan Provinsi jawa timur, untuk menindak lanjutin informasi masyarakat ,PKN membentuk Tim Investigasi dan membekali informasi awal atau data permulaan ke dinas Pendidikan jawa timur melalui sekda jawa timur, adapun yang kami minta adalah dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dan PLPJ perjalanan dinas dan penggunaan BBM namun tidak di berikan sehingga PKN mengajukan sidang sengketa informasi ke komisi informasi jawa timur di sidoarjo jawa timur .
Diungkapkan Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum PKN, rekaman dokumen Jum’at (9/4/2021)
Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat
Banding ke Petun dan di menangkan PKN
Banding di MA dan di menangkan oleh PKN
Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.
Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.
”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026)
Kemenangan Masyarakat Indonesia bersama PKN adalah Fakta bahwa PKN bersungguh sungguh memberantas semua dugaan Korupsi dari aduan masyarakat.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
PATAR SIHOTANG SH,MH

Komentar0