Hak Jawab Awo dan PT MSP: Bantah Keterlibatan Tambang Dekat Bandara, Tegaskan Lahan Milik Pribadi
PANGKALPINANG — Pengusaha timah yang dikenal dengan nama Awo dan manajemen PT Mitra Stania Prima (PT MSP) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di dekat kawasan bandara yang sebelumnya mengaitkan nama keduanya dengan dugaan penggarapan lahan milik pemerintah daerah (Pemda).
Dalam klarifikasinya, Awo membantah keterlibatan dirinya dalam operasional penambangan di lokasi tersebut. Sementara itu, PT MSP menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Pihak yang memberikan klarifikasi juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan aset Pemda maupun Pemerintah Provinsi, melainkan lahan milik pribadi. Saat ini, menurut keterangan yang disampaikan, lahan itu sedang dalam proses pengajuan untuk dimasukkan ke dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang melalui pemberitaan berjudul “Tambang Beralat Berat di Dekat Bandara Disorot, Lahan Pemda Diduga Digali untuk Tambang, Nama Awo Bos Awo Mencuat” dan “Diduga Garap Lahan Pemda, Aktivitas Tambang Dekat Bandara Seret Nama PT MSP dan Awo”.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan ruang kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Awo Bantah Terlibat dalam Operasional Penambangan
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan aktivitas pertambangan di dekat kawasan bandara, Awo menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Ia juga membantah memiliki alat berat yang digunakan untuk kegiatan pengerukan di titik yang dipersoalkan.
“Nama saya kerap dikait-kaitkan tanpa dasar verifikasi yang jelas. Saya tegaskan, saya tidak memiliki kepemilikan alat berat di titik itu, apalagi menginstruksikan penambangan di atas lahan yang disebut-sebut milik pemerintah,” ujar Awo dalam klarifikasinya kepada redaksi.
Awo menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dirinya perlu didasarkan pada pemeriksaan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta agar tidak muncul kesimpulan yang menghubungkan dirinya dengan aktivitas pertambangan sebelum terdapat verifikasi yang memadai.
Menurut Awo, penilaian terhadap suatu kegiatan pertambangan semestinya mengacu pada fakta lapangan, status penguasaan lahan, serta dokumen yang relevan.
Dengan demikian, penyebutan namanya dalam pemberitaan sebelumnya perlu dipahami dalam konteks informasi yang sedang dipersoalkan, bukan sebagai bukti bahwa dirinya terlibat dalam kegiatan tersebut.
PT MSP Tegaskan Operasional Mengacu pada Wilayah Izin
Manajemen PT Mitra Stania Prima juga memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas pertambangan di dekat kawasan bandara.
Melalui juru bicaranya, PT MSP membantah tudingan bahwa perusahaan menggunakan lahan milik pemerintah daerah secara ilegal untuk kepentingan produksi timah.
“PT MSP beroperasi secara ketat di dalam koridor hukum dan peta konsesi resmi yang sah. Kami membantah dengan tegas keterlibatan dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha kami, terlebih bila dikaitkan dengan penguasaan aset pemerintah daerah tanpa prosedur resmi,” tegas juru bicara PT MSP saat dikonfirmasi.
Perwakilan perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa PT MSP terbuka terhadap pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk pemeriksaan koordinat lokasi untuk memastikan apakah suatu aktivitas pertambangan berada di dalam atau di luar wilayah izin perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, pemeriksaan berdasarkan dokumen perizinan dan koordinat lapangan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Meski demikian, keterangan mengenai batas wilayah izin dan tidak adanya keterlibatan perusahaan tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi serta hasil verifikasi instansi yang berwenang.
Lahan Disebut Milik Pribadi, Pengajuan Blok WPR Masih Berproses
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi, pihak terkait menegaskan bahwa lahan yang menjadi sorotan bukan merupakan lahan milik Pemda ataupun Pemerintah Provinsi, melainkan lahan pribadi.
Pihak tersebut juga menyebutkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengajuan agar lahan dimaksud dapat dimasukkan ke dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut keterangan yang diterima, proses itu menjadi perhatian setelah pihak Pemerintah Provinsi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyusul pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring.
Informasi tersebut memberikan penjelasan berbeda dari dugaan awal yang menyebutkan bahwa lokasi pertambangan berada di atas aset pemerintah daerah.
Namun, untuk memastikan status kepemilikan lahan, diperlukan dokumen yang dapat diperiksa, seperti bukti alas hak, data pertanahan, peta bidang, dan keterangan instansi terkait.
Demikian pula, proses pengajuan masuk ke dalam blok WPR perlu dibedakan dari status penetapan resmi. Pengajuan yang masih berlangsung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu wilayah telah ditetapkan sebagai WPR atau bahwa seluruh kegiatan pertambangan di dalamnya telah memperoleh izin yang diperlukan.
Karena itu, kepastian mengenai status lahan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut tetap memerlukan verifikasi administratif serta pemeriksaan terhadap kondisi faktual di lapangan.
Warga Sebut Kegiatan Berfokus pada Pasir Pembangunan
Di tengah berkembangnya sorotan terhadap aktivitas di lokasi tersebut, seorang warga setempat memberikan keterangan bahwa kegiatan yang berlangsung disebut berfokus pada pasir untuk kebutuhan pembangunan.
“Intinya, kegiatan tersebut berfokus pada pasir pembangunan,” ujar seorang warga di daerah tersebut saat dikonfirmasi.
Keterangan warga itu memberikan perspektif lain mengenai tujuan kegiatan di lokasi yang sebelumnya disorot sebagai aktivitas pertambangan timah.
Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan jenis material yang diambil, tujuan pemanfaatannya, maupun legalitas kegiatan. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan langsung, termasuk identifikasi material, dokumen kegiatan, dan perizinan yang relevan.
Pembedaan antara pengambilan pasir untuk bahan bangunan dan penambangan timah juga penting karena masing-masing kegiatan harus dinilai berdasarkan karakteristik kegiatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan dalam Pemberitaan
Redaksi memberikan ruang kepada Awo dan PT MSP untuk menyampaikan hak jawab guna meluruskan informasi yang sebelumnya mengaitkan nama keduanya dengan aktivitas pertambangan di dekat kawasan bandara.
Langkah ini sejalan dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam penerapannya, hak jawab harus diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi dan penyempurnaan informasi. Penyampaian klarifikasi tidak dengan sendirinya mengakhiri kebutuhan untuk memeriksa fakta yang masih diperselisihkan.
Atas dasar itu, keterangan Awo mengenai tidak adanya keterlibatan dirinya, bantahan PT MSP mengenai aktivitas di luar wilayah izin, penjelasan tentang status lahan pribadi, serta informasi mengenai pengajuan blok WPR menjadi bagian dari informasi yang perlu diketahui publik.
Di sisi lain, kepastian mengenai status lahan, batas koordinat, jenis kegiatan, dan kelengkapan perizinan tetap harus merujuk pada dokumen resmi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan. Keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pengganti verifikasi dokumen maupun keputusan resmi instansi berwenang.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut, sementara setiap kesimpulan mengenai status lahan dan legalitas kegiatan tetap didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan***Tim/Red
Posting Komentar