Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH

Terkendala Legalitas Tanah, Rumah Warga Kurang Mampu di Kampung Jambu Diharapkan Segera Mendapat Penanganan

SERANG,kominfo.co.id — Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja bersama Pemerintah Desa Bojong Pandan, Kabupaten Serang. Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Tunjung Teja, Nahril Ulum, didampingi Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, S.Pd.I, beserta perangkat desa, menyambangi kediaman Imas Suhartini, warga Kampung Jambu RT 017/RW 004, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Senin (19/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah yang ditempati Imas Suhartini, yang dinilai membutuhkan perhatian melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selain sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi kehidupan masyarakat, kunjungan itu juga menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar di salah satu media mengenai bantuan sosial dan bantuan perbaikan rumah yang diterima Imas.

Kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar agar hunian yang ditempati Imas bersama keluarganya dapat menjadi lebih aman dan layak.

Klarifikasi Bantuan Sosial, Imas Tercatat sebagai Penerima Sejumlah Program

Dalam kunjungan tersebut, awak media Menararakyat.id turut melakukan konfirmasi langsung kepada Imas Suhartini dan pihak pemerintah desa terkait pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan pemerintah.

Sebelumnya, Imas mengaku belum mendapatkan bantuan bedah rumah dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan dari program pemerintah.

Namun, saat dikonfirmasi kembali di hadapan Sekmat Tunjung Teja, Kepala Desa Bojong Pandan, serta pihak terkait, Imas mengakui telah menerima sejumlah bantuan sosial, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan beras dan minyak, serta Program Indonesia Pintar (PIP).

Pihak desa juga menyampaikan bahwa Imas tercatat sebagai penerima sejumlah bantuan tersebut dan masuk dalam kelompok desil 1 berdasarkan data yang disampaikan pemerintah desa.

Klarifikasi ini menjadi penting agar informasi mengenai kondisi dan bantuan yang diterima warga dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Meski demikian, penerimaan bantuan sosial tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan warga terhadap perbaikan rumah apabila kondisi huniannya memang belum layak.

Program RTLH Terkendala Status Kepemilikan Tanah

Persoalan utama yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah belum terealisasinya bantuan perbaikan rumah bagi Imas Suhartini. Menurut penjelasan Nahril Ulum dan Hulman, rumah yang ditempati Imas sebelumnya telah masuk dalam skala prioritas pemerintah desa untuk diusulkan melalui program RTLH.

Namun, rencana pembangunan tersebut menghadapi kendala terkait legalitas dan status kepemilikan tanah.

Berdasarkan keterangan pemerintah desa dan kecamatan, tanah yang ditempati Imas bukan merupakan tanah milik pribadi atas nama Imas. Persoalan perizinan pembangunan juga disebut menjadi hambatan karena adanya keberatan dari salah seorang anggota keluarga, yakni kakaknya.

Dengan demikian, kendala yang dihadapi bukan semata-mata persoalan pendataan warga kurang mampu, melainkan juga menyangkut kejelasan hak atas tanah dan persetujuan pihak keluarga agar pembangunan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Situasi ini menjadi perhatian bersama karena di satu sisi terdapat kebutuhan warga terhadap rumah yang layak, sementara di sisi lain pelaksanaan program bantuan pembangunan harus memperhatikan ketentuan administrasi, status tanah, serta persetujuan yang sah.

Pemerintah Kecamatan dan Desa Mendorong Penyelesaian Kekeluargaan

Sekmat Tunjung Teja, Nahril Ulum, bersama Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, menyarankan agar pihak keluarga duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

Salah satu langkah yang disarankan adalah mengupayakan kejelasan status tanah melalui kesepakatan keluarga, termasuk kemungkinan pemberian hibah apabila memang disetujui oleh pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Penyelesaian itu perlu dilakukan secara tertulis, dengan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pemerintah desa berharap orang tua Imas, Ibu Newi Tega, dapat memfasilitasi musyawarah bersama anak-anaknya untuk membicarakan status tanah yang ditempati Imas. Apabila persyaratan kepemilikan dan persetujuan telah terpenuhi, proses pengusulan maupun pelaksanaan bantuan RTLH diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan program yang berlaku.

Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap kondisi rumah Imas dan berharap hambatan yang ada dapat diselesaikan.

Menurutnya, program RTLH merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak. Oleh karena itu, persoalan administrasi dan legalitas tanah perlu diselesaikan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan agar Rumah Imas Mendapatkan Solusi Nyata

Kondisi yang dialami Imas Suhartini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tidak layak huni tidak selalu berhenti pada ketersediaan program bantuan. Dalam sejumlah kasus, persoalan kepemilikan tanah, persetujuan keluarga, dan kelengkapan administrasi dapat menjadi penghambat realisasi pembangunan.

Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, keluarga, dan instansi yang menangani program RTLH agar solusi yang ditempuh tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Harapannya, melalui komunikasi dan musyawarah keluarga, persoalan tanah yang menjadi kendala dapat menemukan titik terang. Setelah persyaratan terpenuhi, rumah yang ditempati Imas dapat kembali diproses sesuai mekanisme dan ketentuan bantuan RTLH yang berlaku.

Kepedulian terhadap warga kurang mampu seharusnya diwujudkan melalui pendampingan yang berkelanjutan, bukan sekadar kunjungan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah penyelesaian, kejelasan persyaratan, dan tindak lanjut yang terukur.

Pada akhirnya, tujuan program RTLH bukan hanya membangun atau memperbaiki bangunan fisik, melainkan juga membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan bermartabat.


(Rs/Suganda)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH
  • Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH
  • Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH
  • Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH
  • Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH
  • Prihatin Kondisi Rumah Imas Suhartini, Sekmat Tunjung Teja dan Kades Bojong Pandan Dorong Solusi Program RTLH

Posting Komentar