Kades Bakit Bantah Membiarkan Tambang Ponton Belembang, Akui Sempat Beri Imbauan tetapi Aktivitas Kembali Berjalan
BANGKA BARAT — Kepala Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Buhori, angkat bicara terkait aktivitas penambangan timah menggunakan ponton yang diduga tidak mengantongi izin di Perairan Belembang. Ia membantah pernah membiarkan, apalagi menyetujui, aktivitas penambangan tersebut.
Pernyataan Buhori itu disampaikan di tengah sorotan terhadap aktivitas tambang ponton yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di perairan tersebut.
Dikutip dari pemberitaan Bangka Pos, Rabu (21/10/2026), Buhori menyebut aktivitas penambangan timah itu telah berlangsung sekitar tiga tahun. Sementara dirinya baru dilantik sebagai Kepala Desa Bakit pada Juli 2026.
“TI itu kurang lebih sudah 3 tahun beroperasi. Sementara saya ini per Juli 2026 kemarin baru dilantik,” ujar Buhori.
Buhori juga mengaku tidak mengetahui secara pasti regulasi maupun kesepakatan yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak dalam aktivitas penambangan tersebut.
Ia menjelaskan, beberapa hari setelah mulai menjabat, tepatnya pada awal Agustus 2026, dirinya turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan kegiatan penambangan.
“Kami sudah ngasih imbauan, supaya jangan lagi menambang,” jelasnya.
Namun, berdasarkan keterangannya, imbauan tersebut hanya membuat aktivitas penambangan berhenti selama kurang lebih dua hari. Setelah itu, kegiatan penambangan disebut kembali berjalan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas imbauan yang telah diberikan serta langkah lanjutan yang dilakukan setelah aktivitas penambangan kembali beroperasi.
Jika kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas aktivitas, status wilayah perairan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional ponton.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut mendapat kejelasan.
Penting pula untuk memastikan apakah setelah imbauan awal disampaikan, pemerintah desa telah melakukan koordinasi atau melaporkan aktivitas yang kembali berjalan kepada pihak berwenang.
Di sisi lain, keterangan Buhori perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bantahan atas tudingan bahwa dirinya membiarkan atau menyetujui aktivitas tersebut. Penilaian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disajikan merujuk pada pernyataan Buhori dalam pemberitaan Bangka Pos. Konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk mengetahui perkembangan penanganan aktivitas tambang ponton di Perairan Belembang.

Posting Komentar