Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

SERANG, Kominfo.co.id — Pembangunan Pos Layanan Desa Sejahtera (Posyandes) di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran material besi beton yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan teknis, kepatuhan terhadap spesifikasi pekerjaan, serta tanggung jawab pelaksana proyek yang bersumber dari uang rakyat.

Proyek milik Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp296.760.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Gemilang Madania Sejahtera berdasarkan Nomor Kontrak 600/SPK 0148.UPPSU/D Perkim-3/2026, dengan masa pelaksanaan selama 80 hari kalender. Tanggal kontrak secara lengkap masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026, ditemukan dugaan perbedaan antara ukuran besi beton yang disampaikan pekerja dengan hasil pengukuran langsung menggunakan alat ukur sigmat atau jangka sorong. Saat ditanya mengenai material yang digunakan, seorang pekerja menyebutkan bahwa besi untuk tiang atau sloof berukuran 12 milimeter, sedangkan besi cincin atau begel berukuran 8 milimeter.

Namun, hasil pengukuran di lokasi menunjukkan angka berbeda. Besi yang disebut berukuran 12 milimeter terukur sekitar 10,2 milimeter, sementara besi cincin atau begel yang disebut berukuran 8 milimeter terukur sekitar 7,3 milimeter. Pengukuran tersebut dilakukan di lokasi pekerjaan dan disaksikan oleh pekerja yang berada di tempat. Meski demikian, untuk memastikan kesesuaian material secara teknis, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap standar pengukuran, jenis besi, toleransi diameter yang berlaku, serta spesifikasi dalam dokumen kontrak.

Ketika dimintai keterangan mengenai pekerjaan tersebut, pekerja yang bersangkutan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas. “Saya mah cuma mengerjakan saja,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pekerja di lapangan bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan keseluruhan pertanggungjawaban teknis proyek. Karena itu, penjelasan dari pelaksana, pengawas teknis, konsultan pengawas apabila ada, dan dinas terkait sangat diperlukan untuk menjawab dugaan tersebut secara terbuka dan profesional.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah disampaikan media ini kepada pihak pelaksana lapangan CV Gemilang Madania Sejahtera melalui pesan WhatsApp pada 27 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban. Saat investigasi dilakukan, pihak pelaksana juga tidak berada di lokasi. Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten selaku instansi pemilik kegiatan juga belum memberikan keterangan mengenai temuan tersebut.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Proyek yang dibiayai hampir Rp300 juta dari APBD bukan sekadar pekerjaan membangun gedung, melainkan amanah publik yang harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan yang berlaku. Jika dugaan ketidaksesuaian material terbukti melalui pemeriksaan teknis, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan dan melakukan tindakan korektif sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan material masih memenuhi persyaratan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Dinas terkait dan pihak pengawas diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap material besi beton yang digunakan, mencocokkannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Pemeriksaan juga perlu memastikan mutu dan keamanan struktur bangunan, bukan semata-mata melihat ukuran secara kasatmata. Transparansi dalam pengawasan menjadi penting agar kualitas bangunan tetap terjaga dan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

Media MenaraRakyat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik. Uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang bermutu, bukan menyisakan tanda tanya. Pihak CV Gemilang Madania Sejahtera maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten tetap diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya untuk menyampaikan penjelasan, data teknis, maupun bukti pendukung demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.(Banten, Kominfo)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  • Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  • Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  • Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  • Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  • Proyek Posyandes Cirangkong Senilai Rp296,7 Juta Disorot, Diameter Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Posting Komentar