DPD APKAN Bandar Lampung Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Menyeret Nama Eka Afriana
Bandar Lampung — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kota Bandar Lampung, Supriyadi, meminta Kapolda Lampung yang baru, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., memberikan perhatian serius terhadap dugaan perkara pemalsuan dokumen kependudukan dan pendidikan yang disebut-sebut menyeret nama Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi KTP, akta kelahiran, hingga ijazah. Supriyadi berharap dugaan perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas oleh jajaran Polda Lampung.
Harapan itu disampaikan Supriyadi saat ditemui di kediamannya pada Minggu (25/10/2026).
Menurut Supriyadi, pergantian kepemimpinan di Polda Lampung menjadi momentum untuk mendorong kejelasan penanganan perkara yang menjadi perhatiannya. Ia berharap setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, Kapolda Lampung yang baru dapat memberikan perhatian terhadap dugaan perkara ini. Kami meminta agar penanganannya jelas, profesional, dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” demikian harapan yang disampaikan Supriyadi.
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen merupakan persoalan serius apabila terbukti terjadi, mengingat dokumen kependudukan dan ijazah memiliki fungsi penting dalam administrasi pemerintahan maupun pendidikan.
Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan keaslian dokumen yang dipersoalkan, menelusuri asal-usulnya, serta memeriksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum.
Minta Penanganan Transparan dan Berdasarkan Bukti
Supriyadi berharap Polda Lampung dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk apakah sudah terdapat laporan resmi, proses penyelidikan, atau tahapan hukum lainnya.
Ia juga meminta agar penanganan dilakukan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai tanggapan Eka Afriana atas dugaan yang disampaikan Supriyadi. Status dan perkembangan resmi perkara tersebut juga masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Lampung.(Red)

Posting Komentar